Ayah yang tega memperkosa putrinya yang baru berumur 12 tahun telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Kalsel menjadi tersangka. Kasus yang memilukan itu memicu hujatan masyarakat Banjarmasin. Sulit dipercaya, seorang bapak bisa sekeji itu pada anaknya sendiri. Psikolog Dyta Setiawati Hariyono mengatakan, kasus ini bisa terjadi ketika pelaku memendam hasrat seksual yang tinggi. Sementara pengetahuan agamanya rendah.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ternyata Sempat Setubuhi Jasad Korbannya
"Atau memang sumber daya manusianya sendiri yang rendah. Cenderung menganggap pelecehan seksual sebagai hal biasa," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi. "Hingga kemudian menilai apa yang dilakukannya tidak berakibat fatal bagi korban dan keluarganya," tambah dosen Fakultas Psikologi di Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) itu.
Faktor kedua, terlalu sering menonton pornografi. Menjadikan konten saru sebagai pelepas jenuh. Dugaan lain, karena SR (41) mempunyai tendensi ke arah kelainan seksual. Dalam hal ini pedofilia. Tendensi itu akan terbukti lewat pemeriksaan psikologis. Pedofilia adalah kecenderungan melakukan kekerasan seksual pada anak kecil maupun remaja. Pelakunya disebut pedofil.
"Ditambah tontonan konten berbau seksual, semakin memicu hasrat yang bersangkutan untuk mengalihkan fantasi seksualnya," jelasnya. Selain itu, faktor lingkungan sekitar juga bisa menjadi pemicu. Misalnya, ketika kondisi rumah yang ditinggali jauh dari memadai. Contoh, si anak perempuan tidak memiliki kamar sendiri.
Alhasil, segala aktivitas yang dilakukan si anak sering terlihat oleh anggota keluarga lainnya. Khususnya laki-laki.
Lebih jauh, faktor permasalahan antara sang ayah dan ibu juga bisa turut memicu. Taruhlah ketika si ayah mempunyai hasrat seksual yang menggebu-gebu. Namun si ibu tidak bisa "memenuhinya".
"Bisa pula karena yang bersangkutan mengonsumsi narkotika atau obat-obatan terlarang," tutup Dyta.
Diberitakan sebelumnya, SR (41) mengaku kesal mengetahui anaknya mengandung. Makin kesal karena putri sulungnya tak mau mengaku, siapa yang telah menghamilinya. Selasa (23/1) malam, kekesalan itu malah dilampiaskannya dengan menyetubuhi anaknya. Besoknya, Rabu (24/1) malam, SR dijemput polisi.
SR dijerat Pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun. Dan hukumannya bisa ditambah karena kedekatan dengan korban.
"Sesuai aturan, hukumannya akan ditambah sepertiga vonis apabila pelaku adalah orang tua atau guru korban," jelas Kabag Binopsnal AKBP Sutrisno mewakili Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz. (*)