Terdakwa DWS yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja 301 gram divonis lumayan berat. Di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Keji..!! Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Arum Kusuma Dewi. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman. sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Arum.
Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun hukuman penjara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa dengan nomor perkara 608/Pid.Sus/2023/PN Bpp. Yaitu satu paket ganja kering 98 gram, satu paket ganja dalam bentuk kue kering 203 gram, dua unit handphone, satu kotak pembungkus paket berlabel resi Lion Parcel, dan satu pembungkus alumunium foil. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Setelah membaca poin putusan, majelis hakim mencoba memastikan kembali kepada terdakwa. “Bagaimana dengan putusan ini apakah saudara menerima, pikir-pikir atau banding?” tanya Arum Kusuma Dewi. Terdakwa menyampaikan dirinya menerima putusan. Hal senada diungkapkan JPU.
Sebelumnya terdakwa diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan di Jalan Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia pada pertengahan Juli 2024. Saat paket sudah diantar kurir ke rumahnya.
Sebelumnya dia memesan ganja dari Medan, Sumatera Utara lalu dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Singkatnya aksi beli ganja dan dikirim via jasa ekspedisi ini sudah dia lakukan lima kali, sebelum akhirnya diamankan BNN Balikpapan. (ms)