BERKAS perkara dugaan suap proyek jalan yang menyeret pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, akhirnya dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (2/2). Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menuturkan, melalui pelimpahan terdakwa ini, penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Pria Hilang di Hutan Mangrove Balikpapan
“Tempat penahanan belum dilakukan pemindahan. Dan masih ditahan pada Rutan Cabang KPK,” katanya dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Pelimpahan berkas perkara itu, sambung dia, dilakukan jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono. Berkas itu memuat perkara para terdakwa. Di antaranya Abdul Ramis sebagai pihak penyuap Rachmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satker (Kasatker) PJN Wilayah 1 BBPJN Kaltim, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kuasa Pengguna Barang (KPB) di PJN Wilayah 1 BBPJN Kaltim.
Dalam dakwaan jaksa KPK, besaran suap yang diduga diberikan kepada Rachmat Fadjar senilai lebih dari Rp 1,5 miliar. Termasuk pemberian motor trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad.
“Detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” lanjut Ali Fikri.
Untuk penetapan hari sidang pertama terdakwa Abdul Ramis dkk, sambung dia, sementara ini masih belum ditetapkan. Pihaknya menunggu info selanjutnya dari Pengadilam Tipikor Samarinda.
“Masih menunggu info lanjutan dari Panmud Tipikor, “ jelasnya.
Untuk diketahui, perkara tersebut berawal dari OTT yang dilakukan KPK akhir November 2023. KPK kemudian menetapkan lima tersangka. Yaitu Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.
Sementara dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rachmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satker BBPJN Kaltim, dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.
Dua proyek itu berlokasi di Kabupaten Paser. Dari penelusuran KPK, ketiga tersangka dari pihak swasta ini ditengarai melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rachmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.
Rachmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Rachmat mendapatkan keuntungan 7 persen, sementara Riado memperoleh 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. (kip/riz)