Hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis terdakwa pembakar lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sarbani, dengan hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp2,5 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman setahun penjara.
”Menyatakan terdakwa Sarbani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Hendra Novriyandi.
Baca Juga: Setelah Demo Merusak Pagar, Tuntutan APDESI Dikabulkan Pemerintah dan DPR
Adapun denda sebesar Rp2,5 miliar yang dijatuhkan pada terdakwa, apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan penjara. Terdakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sarbani merupakan warga Desa Handil Sohor, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dia ditangkap petugas saat sedang membuka lahan dengan cara membakar di desanya. Pria 40 tahun tersebut mengaku sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit seluas 1,4 hektare.
Baca Juga: Korban Laka Lantas di Bawah Umur Sulit Dapat Jaminan Pembiayaan, Ini Sebabnya
Perbuatan dilakukan pada Juli 2023. Terdakwa membakar tumpukan semak kering yang telah dikumpulkan. Api membakar tumpukan tersebut dalam kondisi cuaca cerah dan berangin. Terdakwa lalu meninggalkan lahan tersebut. Tak berselang lama, Sabrani kembali dan melihat titik api yang telah dibakar membesar dan terus meluas. Kondisi tanah bergambut, didukung cuaca cerah dan berangin, membuat terdakwa kewalahan memadamkan api tersebut. Luasan lahan yang terbakar pada areal hutan produksi yang akan digarapnya sekitar 7 hektare. Itu berdasarkan pengukuran oleh BPN Kotim. (ang/ign)\