• Senin, 22 Desember 2025

Nyawa Dibalas Nyawa..!! Keluarga Korban Harap Pembunuh Satu Keluarga Itu Dihukum Mati

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 12:19 WIB
Pemakaman para korban pembunuhan satu keluarga di PPU, di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Lima jenazah dikuburkan dalam satu liang lahat.
Pemakaman para korban pembunuhan satu keluarga di PPU, di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Lima jenazah dikuburkan dalam satu liang lahat.

Pemakaman para korban pembunuhan satu keluarga di PPU, di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Lima jenazah dikuburkan dalam satu liang lahat.

 

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang, yaitu ayah, ibu, dan tiga anak di bawah umur di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari, meminta agar J, tersangka pelaku pembunuhan, dihukum mati.

“Kami menuntut hukuman seadil-adilnya. Kalau bisa ya nyawa dibalas nyawa. Itu saja. Kalau bisa ya dihukum mati,” kata Putut, salah satu anggota keluarga korban kepada Kaltim Post, Rabu (7/2). Anggota keluarganya yang jadi korban pembunuhan itu yakni WL (34) sebagai kepala rumah tangga atau suami yang adalah kakak kandungnya, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). RJ disebut-sebut adalah anak tiri WL.

Baca Juga: Keji..!! Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama

Peristiwa ini menghebohkan warga PPU. Setelah terjadi pembunuhan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap jenazah SW dan RJ. J berhasil diamankan Polres PPU empat jam sejak peristiwa berdarah itu terjadi. Putut mengatakan, J yang merupakan siswa SMK kelas 3 di PPU, dia duga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. J telah membunuh korban dengan cara yang sadis dan kejam.

Baca Juga: Dendam Jadi Motif Pemuda di PPU Bantai Satu Keluarga, Tersangka Kesal Korban Tak Kunjung Kembalikan Helm

“J telah merebut kebahagiaan kami. Kami tidak akan pernah bisa memaafkan dia," ujarnya. Keluarga korban juga meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada J. ”Kami berharap J dihukum dengan hukuman mati. Dia harus merasakan apa yang telah dia lakukan kepada keluarga kami,” kata dia. Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut ini telah menggemparkan masyarakat.

J, sebagai tersangka pembunuhan, merupakan anak di bawah umur yang sesuai identitas pada kartu tanda penduduk (KTP)-nya, baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024. Sesuai undang-undang, pelaku masuk kategori anak di bawah umur apabila usianya belum mencapai 18 tahun. Putut mengatakan, informasi yang beredar di media sosial bahwa J mabuk dan yang bersangkutan mau mencuri di rumah WL, dianggapnya hal itu semakin menutupi modus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh J. 

“Kalau menurut saya, melihat di TKP dan sama lukanya korban itu ‘kan sengaja direncanakan. Kalau akibat percekcokan bertetangga sebagai pemicunya saya anggap itu tidak masuk akal. Mungkin ada dendam tapi saya tidak tahu kalau ada dendam. Yang jelas kayaknya itu pembunuhan berencana, itu sudah pasti,” katanya. Dia tidak memercayai saat senjata tajam yang diduga digunakan J untuk menghabisi korban sempat ditunjukkan oleh tersangka saat di TKP, yang disebutnya tampak tumpul.

Sementara luka yang terjadi pada korban, kata dia, terkesan sangat tajam dengan luka bacok yang rapi. Sehingga, kata dia, tidak sesuai dengan barang bukti yang ditunjukkan di TKP dan sempat dilihatnya itu. “Kalau tidak sangat tajam untuk kulit dahi saja tidak mempan itu,” tuturnya. (riz)

 

ARI ARIEF

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X