Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pendampingan kepada J.
PENAJAM-J adalah anak di bawah umur yang diduga telah membunuh lima orang dalam satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, sekira pukul 1.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari.
Baca Juga: Selain Bawa Parang dari Rumah, Pelaku J Sedia Senter sebelum Membunuh dengan Memadamkan Lampu
“Kami tetap memantau kasus ini kendati anak itu terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan lima orang, satu keluarga. Ini, J masih dalam kategori anak di bawah umur karena baru 27 Februari 2024 nanti dia berusia 18 tahun, sehingga kami melakukan pendampingan,” kata Kepala UPTD PPA, DP3AP2KB PPU Nurhidayah, Rabu (7/2). Sesuai undang-undang, jelasnya, masuk kategori anak di bawah umur apabila usianya belum mencapai 18 tahun.
Untuk kepentingan pendampingan ini, kata Nurhidayah, pihaknya berkoordinasi dengan UPTD PPA Kaltim untuk menindaklanjutinya. “Kami tetap mendampingi terduga pelaku meski korbannya yang tiga orang itu juga masuk kategori anak di bawah umur. Sehingga kami tetap melakukan pendampingan,” ujarnya.
Teknis pendampingan yang dimaksud, lanjutnya, dimulai dengan investigasi mengapa J sampai melakukan dugaan tindakan pidana dengan menghilangkan nyawa lima orang yang merupakan tetangganya sendiri. Yaitu, WL (34) sebagai kepala rumah tangga atau suami, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri, serta tiga hati pasangan itu. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5).
“Kami akan memberi dukungan terhadap mentalnya dan bekerja sama dengan UPTD PPA Kaltim untuk menurunkan tim psikolog agar diketahui apakah anak itu mengalami depresi. Nah, itu antara lain yang akan kami cari tahu mendalami faktor-faktornya sehingga dia melakukan hal seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Keji..!! Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama
Ditanya apakah pihaknya juga mendampingi secara hukum, ia mengatakan tidak. Namun, saat pendampingan kali pertama dia lakukan terhadap J di kantor polisi, ia sempat melihat ada pihak lain yang telah mendampingi hukum kepada anak yang berstatus siswa SMK kelas 3 di PPU itu. “Kami hanya mendampingi secara kejiwaannya saja,” tegasnya.
Seperti diwartakan, berdalih karena sakit hati, J yang sesuai kartu tanda penduduk (KTP)-nya baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024, diduga tega membunuh tetangganya sendiri yang berjumlah lima orang atau satu keluarga.
Pembantaian itu terjadi sekira pukul 01.30 Wita pada Selasa (6/2) dini hari di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU.
Mereka yang jadi korban yakni WL (34) sebagai kepala rumah tangga atau suami, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri, serta tiga buah hati pasangan itu. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). RJ disebut-sebut adalah anak tiri WL. Peristiwa ini menghebohkan warga PPU. Pelaku telah diamankan Polres PPU empat jam sejak peristiwa. (far/k8)
ARI ARIEF
[email protected]