Setelah sempat mengembalikan berkas perkara kasus pengungkapan narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Nunukan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memastikan berkas kasus tersebut telah tahap dua.
Itu dipastikan Kasi Pidum pada Kejari Nunukan, Amrizal R Riza ketika ditanyakan perkembangan berkas kasus tersebut. Dirinya menjelaskan, berkas telah dipastikan lengkap dan ditahap duakan pekan lalu.
“Ya, sudah lengkap kasusnya, sudah tahap dua, telah limpah para tersangka dan barang buktinya ke kami minggu lalu,” ujarnya ketika diwawancarai, Senin (12/2).
Setelahnya, berkas pun telah diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan untuk segera disidangkan dalam waktu dekat.
Dalam perkara itu, Amrizal telah menerangkan, bahwa satu tersangka yang berinisial HR disebutkan sebagai perantara atau penghubung, sementara HR disebutkan hanya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika tersebut.
JPU pun meminta pertimbangan penyidik Polres Nunukan untuk penerapan pasal 131 UU narkotika, karena sebelumnya yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (2).
“Kemarin itu yang diperjelas, karena menyangkut putusan hukum yang mempengaruhi masa depan seseorang, kami telah analisa HR hanya pemberi informasi, jadi cocoknya memang pasal 131 UU narkotika dan itu telah dikabulkan,” beber Amrizal.
Kasus dalam kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi tersebut, melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Samsat Bapenda Nunukan. Saat itu setidaknya selain ASN tersebut yang diamankan, ada juga dua tersangka yang terlibat.
Kasus terungkap di Jalan Teuku Umar Rt 12, Nunukan Tengah, Rabu (13/9) tahun lalu. Ketiga tersangka yakni, RA (35), warga Jalan Teuku Umar Rt 12, Nunukan tengah, yang merupakan oknum ASN pada Kantor UPTD Bapenda Samsat tersebut, kemudian HR (35) dan PD (33), warga Gang Damai Rt 06, Nunukan Selatan. (raw)