Tersangka kasus Alfamart Gambut ambruk yang terjadi pada April 2022 lalu, Mas Gunawan ST bin Hengki Gunawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan. Pembacaan vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim Ketua, Putu Agus Wiranata pada sidang pembacaan putusan perkara Alfamart Gambut Roboh 365/Pid.B/2023/PN Mtp di ruang sidang Tirta, Selasa (13/2/2024).
Pada pembacaan putusan perkara Alfamart Gambut ambruk itu, Mas Gunawan menghadiri sidang tanpa kuasa hukum atau pengacara. Putu Agus Wiranata menyatakan terdakwa Mas Gunawan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya dalam membangun bangunan ruko yang tidak sesuai spesifikasi standar kontruksi bangunan yang telah ditetapkan UU.
"Sehingga mengakibatkan bangunan tidak layak fungsi dan mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. Sehingga menimbulkan cacat seumur hidup," sebut Hakim Ketua.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
"Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan," ujarnya sambil melakukan ketukan palu. Selain itu, ujar Hakim Ketua, majelis juga meminta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
"Siap saya menerima putusannya," ucap Mas Gunawan di Depan Persidangan di Ruang Tirta PN Martapura. Dengan pembacaan putusan dan terdakwa menerima maka sidang pun dinyatakan ditutup.
Diketahui, Mas Gunawan merupakan kontraktor yang membangun sebuah bangunan tingkat tiga (ruko 3 lantai 3 pintu) milik Haji Alfiannur di Jalan A Yani, Kilometer 14, Gambut, Kabupaten Banjar.
Alfamart Gambut menempati ruko tersebut, ambruk pada Senin (18/4/2022) menjelang waktu berbuka puasa.Insiden itu menimbun 13 karyawan dan pengunjung ritel. Empat orang tewas di bawah puing reruntuhan. Seorang lagi meninggal di Rumah Sakit, sisanya alami luka-luka.
Tragedi ini juga menyedot perhatian nasional. Pihak Basarnas menghabiskan waktu selama 2 hari untuk mengevakuasi seluruh korban. Sementara, proses penyelidikan dari pihak Kepolisian memakan waktu 11 bulan lamanya.
Hingga akhirnya, sang kontraktor, yakni Mas Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2023 dan sekarang dijatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan. (*)