PENAJAM-Bayu Mega Malela, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh J, seorang remaja berusia 17 tahun, berharap agar J dihukum mati. Bayu menilai bahwa J tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman meskipun masih di bawah umur. “Kami berharap J dihukum mati. Kelakuannya dalam membantai lima orang tetangganya itu sangat sadis dan kejam,” kata Bayu Mega Malela kepada media ini, kemarin.
Bayu menjelaskan bahwa J telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. J bahkan telah menyiapkan senjata tajam dan melakukan aksinya dengan kejam. Bayu menambahkan bahwa J tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu, Bayu menilai bahwa J tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman.
"Oleh karena itu, kami menilai bahwa J tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman. Dia harus dihukum mati atas perbuatannya yang kejam dan sadis," tegas Bayu.
Penasihat hukum J, Suwandi Haseng sebelumnya telah membantah apabila kliennya itu tidak menyesal atas perbuatannya. Dia menegaskan bahwa J telah menyatakan penyesalannya dan permintaan maaf kepada keluarga korban saat yang bersangkutan diperiksa polisi. “Soal wajahnya yang datar-datar saja karena dia itu orangnya sangat tertutup,” kata Suwandi Haseng, kuasa hukum yang ditunjuk kepolisian untuk mendampingi J, untuk memenuhi persyaratan hukum pendampingan anak berhadapan hukum.
Kasus dugaan pembunuhan oleh J ini telah menggemparkan masyarakat PPU. J yang 27 Februari 2024 baru genap berusia 18 tahun itu diduga membunuh lima orang, satu keluarga, yang tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam pada sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres PPU sekira empat jam sejak peristiwa heboh ini ditangani. Polisi kemudian menjerat pelajar kelas 3 sebuah SMK di PPU ini pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Satu keluarga tewas yang diduga dibunuh J dengan bacokan parang adalah WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5) yang ketiganya juga anak bawah umur.
Sementara itu, hukuman mati bagi pelaku di bawah umur masih jadi kontroversi di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada anak-anak karena mereka masih belum memiliki kemampuan untuk berpikir secara matang. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukuman mati bagi pelaku di bawah umur dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
“Kasus J ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah J akan dihukum mati atau mendapatkan keringanan hukuman karena masih di bawah umur? Kita tunggu saja hasil putusan pengadilan,” kata Gunawan, warga setempat, kemarin. (far)