• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana OTT Proyek Jalan di Paser, Fee 10 Persen untuk Pejabat BBPJN

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 16 Februari 2024 | 14:30 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 

SAMARINDA–Dugaan korupsi dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Paser pada 24 November 2023 mulai disidangkan di

Pengadilan Tipikor Samarinda, (15/2). Tiga orang yang didakwa memberi suap untuk memastikan mereka mendapat proyek pelaksanaan jalan nasional di BBPJN Kaltim Wilayah I adalah Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FJP) Abdul Ramis dan staf administrasi di PT FJP Hendra Sugiarto. Lalu, Direktur CV Baja Sari Nono Mulyanto.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto bersama Nur Salamah dan Suprapto, tim JPU KPK Zainal Abidin, Ni Nengah Gina Saraswati, Lio Bobby Sipahutar, dan Rudi Dwi Prastyono mengurai bagaimana suap itu terjadi dalam dakwaan yang dibacakannya. Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto didakwa telah memberikan sejumlah uang untuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Rachmat Fadjar sebesar Rp 1,063 miliar dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Riado Sinaga sebesar Rp 550 juta dan Rudy Hartono Rp 200 juta.

Baca Juga: Perempuan yang Diduga Jadi Korban Persetubuhan Oknum Polisi di Samarinda, Diduga Dianiaya hingga Memar

“Sejumlah suap itu diberikan sebagai komitmen fee 10 persen atas proyek yang didapatnya pada 2023,” ungkap JPU membaca dakwaan. PT FJP milik Abdul Ramis mendapat lima proyek. Yakni pekerjaan preservasi Jalan Kuaro-Kademan-Penajam senilai Rp 6,55 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Karang Rp 3,94 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Rp 446,4 juta, Paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Kuaro-Kademan-Penajam Rp 1,88 miliar, dan peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan Rp 49,78 miliar.

Sebelum kelima pekerjaan itu dilelang, Abdul Ramis sudah sempat bertemu dengan Riado Sinaga dan menerima harga perkiraan proyek tersebut. Dari pertemuan itu, terdapat kesepakatan untuk membagi komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek nantinya. Besaran itu terdiri dari 7 persen untuk Kasatker PJN Wilayah I Rachmat Fadjar dan 3 persen untuk PPK yang menangani proyek tersebut. ”Pemberian fee terjadi dalam rentang Agustus–November 2023 setelah pencairan bertahap proyek-proyek itu terjadi,” katanya.

Sementara dalam dakwaan Nono Mulyanto, besaran fee yang diberikan ke pejabat BBPJN Kaltim juga serupa senilai 10 persen dari nilai kontrak yang diteken. Sebesar 7 persen untuk kasatker dan 3 persen untuk PPK. Terdakwa Nono memiliki dua perusahaan lain selain CV Baja Sari, yakni CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti. Lewat ketiga perusahaan miliknya itu, terdakwa mendapat banyak proyek. “CV Baja Sari sebanyak 11 proyek, CV Dua Putra 9 proyek, dan CV Wirawan Bhakti 10 kegiatan,” ulasnya.

Proyek-proyek itu tak hanya tersebar di Paser, ada pula di kabupaten/kota lain. Termasuk Samarinda hingga Kutai Kartanegara. Untuk nilai proyek bervariasi dengan nominal terbesar Rp 1,8 miliar. Seperti preservasi Jalan Soekarno-Hatta (Balikpapan)–Samboja Km 38–Loa Janan. “Serta beberapa proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta,” imbuh tim JPU.

Suap diberikannya ke beberapa orang, PPK Riado Sinaga, PPK Rudy Hartono, PPK Triberias, PPK Hoctri Efendi Hutagalung dengan total Rp 675 juta plus dua unit motor.

“Uang-uang itu ada yang dinikmati para PPK dan ada pula yang diserahkan ke Kasatker PJN Wilayah I Rachmat Fadjar,” jelasnya. Dari perkara ini JPU KPK mendakwa ketiga orang ini dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kesatu mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. Di dakwaan kedua dengan Pasal 13 dari UU yang sama.

Atas dakwaan itu, ketiganya memilih tidak mengajukan keberatan atas sangkaan yang dibacakan JPU sehingga majelis hakim menjadwalkan perkara ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang dihadirkan JPU pada 22 Februari mendatang. (ryu/riz/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X