• Senin, 22 Desember 2025

Ari Terancam Penjara Dua Tahun karena Penipuan Jual Beli Kendaraan

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 18 Februari 2024 | 10:50 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

Aliansyah alias Ari dituntut penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). Di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, jaksa menyatakan terdakwa Aliansyah alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal  penuntut umum.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Honor KPPS di Balangan Ditangkap, Tak Disangka Uangnya Buat Ini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama  dua  tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Rahmi Amalia. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa ini sudah memenuhi penipuan menyebabkan kerugian korbannya Aliman. Korban harus kehilangan mobil pikap miliknya setelah ditake-over kredit kepada terdakwa Ari.

Mobil pikap belum lunas dibayar, Ari terlebih dahulu membawa kabur dan menjualnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Fakta persidangan terungkap, kejadian berawal saat korban Aliman memiliki  mobil  pikap yang dibeli dengan cara kredit selama 48 bulan dan telah mengangsur kurang lebih 20 bulan. 

Baca Juga: Niatnya Cari Pekerjaan, Perempuan Ini malah Dijual Muncikari

Korban berniat melakukan  take over kredit dengan harga Rp. 30  juta. Aliman memposting di media sosial, menjual atau over kredit 1 mobil dan postingan ini direspons terdakwa Ari. Kemudian mereka bertemu di jalan Tjilik Riwut kilometer 9, Kecamatan Baamang, Sampit. Setelah bertemu, terdakwa memperlihatkan KTP miliknya kepada korban dan melihat unit mobil pikap. Aliman menawarkan take over Rp. 30 juta, terdakwa menawar Rp. 25 juta  dan disetujui oleh  korban. Terdakwa menyerahkan uang muka Rp. 15 juta dan mengatakan sisanya Rp. 10  juta akan dibayar pada tanggal 10 September 2023. Sampai tanggal 23 September 2023, terdakwa tidak dapat dihubungi, korban merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Ternyata  KTP yang diperlihatkan terdakwa kepada korban adalah KTP palsu dan mobil pikap sudah dibawa terdakwa ke daerah Banjarmasin dan dijual dengan harga Rp. 20 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, korban masih terus ditagih oleh pihak pembiayaan atas tunggakan angsuran yang belum dibayarkan dan korban mengalami kerugian Rp. 106,5  juta. “Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegas jaksa. (ang/fm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X