Terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusda Berdikari akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (21/2). Kali ini terdakwa bakal menghadirkan saksi meringankan.
JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, pemeriksaan saksi meringankan dijadwalkan pekan depan. Total, ada dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Iya, sesuai jadwal minggu depan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa," kata Aryadi kepada Radar Kaltara, Minggu (18/2).
Baca Juga: KPU Nunukan Beri Penjelasan atas Temuan Bawaslu
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan dua saksi ahli. Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sanksi ahli ini hanya menerankan terkait aturan dah hasil temuan oleh Inspektorat," ungkapnya.
Menyoal apakah kedua terbukti bersalah atau tidak, Aryadi belum dapat memastikan secara pasti. Semua targantung keputusan majelis hakim. Jaksa hanya berusaha untuk membuktikan dakwaan.
"Sudah banyak saksi yang kami hadirkan. Mulai dari manajemen Perusda Berdikari dan customer (pelanggan)," bebernya.
Namun, belum bisa disimpulkan. Kendati demikian, jaksa masih terus berupaya untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa berinisial SF dan AJP. Khususnya berkaitan dengan pembayaran hutan piutang dari costemer.
"Pembayaran dari costemer ini kan diterima oleh kedua terdakwa. Jadi, kami berupaya untuk membuktikan sesuai dakwaan," ungkapnya.
Sesuai dakwaan, SF diduga telah melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 970.249.000 dan AJP sebesar Rp 149.020.000. Kedua terdakwa, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Terdakwa melakukan pembelian barang atau bahan bangunan padahal diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan tugas dan tanggungjawabnya.
"SF dan AJP menerima pelunasan dari piutang customer namun tidak menyetorkannya ke Kas Perusda Berdikari," ungkapnya.
Terdakwa membelanjakan uang perusahaan tanpa izin dari Direktur Perusda Berdikari yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.119.269.000. Hal ini diperkuat dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pada Perusda Berdikari 2020-2021 yang dilakukan terdakwa.
"Hasil audit. Kerugian negara mencapai Rp 1.119.269.000," ujarnya.
Kedua terdakwa didakwakan oleh jaksa Pasal 3 Junto (jo). Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana Diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (jai/har)