WARGA Teluk Pandan jalan poros Bontang-Sangatta diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, pada Selasa (20/2) pukul 17.30 Wita. Pria berinisial IM (36) ditangkap di Guntung, Bontang Utara.
Kala itu, dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito, tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Teluk Pandan. Dia pun ditangkap saat mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Guntung. “Dia berencana mau pakai sabunya itu sendiri, jadi memang tersangka ini pengguna (sabu-sabu),” ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita, korek gas, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan. “Kami masih kembangkan dari mana dia beli sabunya itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (kpg/ind/k15)