• Senin, 22 Desember 2025

Warga Teluk Pandan Ditangkap setelah Beli Sabu

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:53 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

 

 

WARGA Teluk Pandan jalan poros Bontang-Sangatta diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, pada Selasa (20/2) pukul 17.30 Wita. Pria berinisial IM (36) ditangkap di Guntung, Bontang Utara.

Kala itu, dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito, tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Teluk Pandan. Dia pun ditangkap saat mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Guntung. “Dia berencana mau pakai sabunya itu sendiri, jadi memang tersangka ini pengguna (sabu-sabu),” ujarnya.

Saat digeledah, ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita, korek gas, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan. “Kami masih kembangkan dari mana dia beli sabunya itu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (kpg/ind/k15)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X