• Senin, 22 Desember 2025

Kasus KUR di Samarinda, Terdakwa Divonis 4 Tahun dan Harus Kembalikan Rp 1,39 Miliar

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 22 Februari 2024 | 14:55 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda mengadili Endry Yonata dan menyatakan bersalah dalam penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Samarinda.  

 

SAMARINDA – Vonis empat tahun pidana penjara menjadi ganjaran atas perbuatannya yang mengakali program bantuan keuangan tersebut sepanjang 2019-2021. Majelis yang dipimpin Nyoto Hindaryanto bersama Nugrahini Meinastiti dan Heriyanto menilai terdakwa Endry terlibat aktif bersama Eka Trian Wijayanti, mantri KUR BRI dalam mengakali kredit tersebut lewat pengajuan nasabah topengan. 

“Selain pidana selama empat tahun, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider satu bulan pidana kurungan,” ungkap majelis hakim membaca putusan, (21/2). 

Dalam kasus ini, terdakwa Endry bersama Eka Trian Wijayanti yang sudah lebih dulu diadili, bekerja sama dalam menyiasati pengajuan KUR dari nasabah topengan atau penggunaan nama orang lain di tiga unit BRI, yakni Bengkuring, Sungai Dama, dan Karang Paci. Dari persekongkolan itu, terdakwa Endry bertugas mencari identitas orang yang akan dipinjam dan diajukan sebagai pemohon KUR ke BRI. Besaran pengajuan KUR berkisar Rp 25-50 juta. 

Total ada 48 nasabah topengan yang digunakan untuk mendapat bantuan finansial usaha tersebut yang tersebar di unit Bengkuring 43 identitas, unit Karang Paci tiga identitas, dan  unit Sungai Dama dua identitas. Dari semua pengajuan KUR dengan nasabah topengan itu, terdakwa meraup uang pinjaman sebanyak Rp 2,3 miliar. 

Sepanjang pemeriksaan bukti dan saksi di persidangan, KUR yang diperolehnya lewat praktik topengan itu, ada yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi serta pembayaran angsuran KUR di tiga unit BRI tersebut. Namun pertengahan 2021 pembayaran angsuran itu mulai macet dan memunculkan kecurigaan hingga akhirnya terungkap selepas diaudit di internal BRI. 

Dari total Rp 2,3 miliar yang didapatnya, setelah dikurangi angsuran yang dibayarnya, masih tersisa Rp 1,39 miliar yang tak terbayar hingga perkaranya diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda. Majelis menilai, Rp 1,39 miliar itu akan dibebankan sebagai uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Endry. 

“Jika tak diganti selepas 30 hari perkara ini inkrah maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika masih tak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” tutur ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto membaca putusan.

 Atas putusan itu terdakwa meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, JPU Indriasari mengaku perlu berkoordinasi dengan pimpinannya di Kejari Samarinda terkait putusan tersebut. “JPU pikir-pikir juga. Karena ada perbedaan signifikan dari putusan pengadilan jadi perlu koordinasi dengan pimpinan,” tuturnya ketika dikonfirmasi.

 Sebelumnya, JPU Indriasari menuntut Endry selama 8 tahun pidana penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Sementara uang pengganti, beskal perempuan ini membebankan Endry untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1,39 subsider 4 tahun pidana penjara. “Yang beda saat tuntutan kami ajukan 8 tahun, sementara divonis hanya 4 tahun. Selain itu penerapan pidana pengganti jika tak bisa mengganti kerugian, putusan hanya 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan JPU subsidernya 4 tahun,” jelasnya mengakhiri. 

Diketahui, dalam perkara ini Eka Trian Wijayanti telah lebih dulu diadili pada 26 Oktober 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat itu, bekas mantri KUR BRI ini divonis selama 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan pidana kurungan. Eka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,26 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. (ryu/far)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X