• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Plasma Nano Bubble, Mantan Petinggi PTMB Segera Jalani Persidangan

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 10:33 WIB
HD dan AR, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di PTMB diserahkan ke Rutan Balikpapan sambil menunggu jadwal persidangan.
HD dan AR, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di PTMB diserahkan ke Rutan Balikpapan sambil menunggu jadwal persidangan.

 

BALIKPAPAN-Dua tersangka kasus pengadaan plasma nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), dulu PDAM, yakni HD, mantan Direktur Utama PTMB dan AR, mantan Direktur Teknik PTMB sudah diserahkan ke Rutan Balikpapan pada Kamis (22/2/2024) kemarin.

Sebagai informasi, penetapan dua tersangka (HD dan AR) berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap EG dan SP, yang sebelumnya sudah menjalani persidangan dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanta menjelaskan penahanan HDR dan AR seiring dengan berkas pemeriksaan yang sudah dilengkapi oleh Kejari Balikpapan.

"Untuk memudahkan proses persidangan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. JPU juga akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda," ungkap Rudi, Jumat (23/2/2024).

Dalam 20 hari masa tahanan tersebut, jika administrasi dan persiapannya sudah cukup nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. "Segera kita limpahkan dan nanti hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang dan persidangan bisa dilaksanakan," ujar Rudi.

Baik HDR maupun AR, diduga kuat punya peran dalam terlaksananya proyek pengadaan plasma nano bubble di PTMB.

Rudi menguraikan, keduanya punya peran sehingga pengadaan plasma nano bubble bisa terlaksana. Padahal, jika sesuai ketentuan, teknologi nano bubble ini belum layak diadakan. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi dua tersangka ini menikmati aliran uang hasil korupsi pengadaan plasma nano bubble.

“Berdasarkan fakta, akibat perbuatan mereka paling tidak menguntungkan pihak lain,” ungkapnya. Tersangka ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X