BALIKPAPAN-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 200 juta, plus subsider 2 bulan kepada EG dan SP, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), dulu PDAM.
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanta mengatakan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sudah dilakukan pada 21 Desember tahun lalu. "Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan banding. Pada Januari kemarin kami sudah lakukan eksekusi," kata Rudi, Jumat (23/2/2024).
Rudi menambahkan khusus untuk terdakwa SP majelis hakim Pengadilan Tipikor menambahkan hukuman berupa uang pangganti senilai Rp 5,3 miliar. Tambahan hukuman ini, disebut Rudi juga diterima oleh SP.
Uang pengganti itu, kata Rudi dibayar secara bertahap oleh SP dan sudah lunas. Di mana pada tahapan penyidikan tersangka SP sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kurang lebih senilai Rp 2 miliar.
Kemudian pada tahap persidangan SP kembali menitipkan uang senilai kurang lebih Rp 2.050.000.000. Total saat itu uang yang dititipkan senilai Rp 4.050.000.000. "Uang senilai Rp 4.050.000.000 itu kami setor ke kas negara," ungkap Rudi.
Kemudian setelah itu, SP secara bertahap membayar kekurangan uang pengganti senilai Rp 1.257.000.000, pada minggu ini. Sehingga dari total kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu sudah kembali.
Berdasarkan pengembangan kasus di atas, Kejari Balikpapan juga kini sudah menahan dua tersangka kasus pengadaan plasma nano bubble di PTMB yakni HDR, mantan Direktur Utama PTMB dan AR, mantan Direktur Teknik PTMB. Keduanya sudah diserahkan ke Rutan Balikpapan pada Kamis (22/2/2024) kemarin.
Rudi menjelaskan penahanan HDR dan AR seiring dengan berkas pemeriksaan yang sudah dilengkapi oleh Kejari Balikpapan. "Untuk memudahkan proses persidangan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. JPU juga akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda," ungkap Rudi.
Dalam 20 hari masa tahanan tersebut, jika administrasi dan persiapannya sudah cukup nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. "Segera kita limpahkan dan nanti hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang dan persidangan bisa dilaksanakan," ujar Rudi.
Baik HDR maupun AR, diduga kuat punya peran dalam terlaksananya proyek pengadaan plasma nano bubble di PTMB.