• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Sudah Vonis, Kejagung Masih Geledah Rumah Mantan Bupati Kutai Barat

Photo Author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:23 WIB
DIGELEDAH KEJAGUNG: Sejumlah awak media hanya diperbolehkan menunggu di luar pagar kediaman mantan Bupati Kubar Ismail Thomas di Kelurahan Barong Tongkok.
DIGELEDAH KEJAGUNG: Sejumlah awak media hanya diperbolehkan menunggu di luar pagar kediaman mantan Bupati Kubar Ismail Thomas di Kelurahan Barong Tongkok.

 

Suasana kediaman mantan Bupati Kubar Ismail Thomas seketika tegang saat tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mewah di belakang Taman Budaya Sendawar, Selasa (20/2).

Pantauan Kaltim Post, tim Kejagung terlihat memasuki rumah di Jalan Aji Tulur Jejangkat II Nomor 1, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, sekitar pukul 14.00 Wita. Hingga sore hari pukul 17.00 Wita, awak media hanya diperbolehkan menunggu dari balik pagar depan rumah dan dilarang mendokumentasikan kegiatan penggeledahan dari dalam rumah.

Baca Juga: Kepolisian Tertibkan Terduga Areal Perjudian di Loa Janan

“Jangan masuk ya. Kalian cukup di sini saja,” ujar Adit yang menjaga pintu pagar rumah kepada awak Kaltim Post. Mereka didampingi sejumlah petugas keamanan dari satuan TNI. Rombongan Kejagung diperkirakan lebih dari dua orang.

Tampak putra Ismail Thomas, Frederick Edwin, dan sejumlah anggota keluarga ikut mendampingi tim Kejagung saat melakukan penggeledahan. Dari pantauan lapangan, tidak terlihat jelas barang atau dokumen apa saja yang dibawa dari rumah Ismail Thomas.

Sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Kejaksaan keluar dari rumah Ismail Thomas menggunakan empat mobil. Empat mobil tersebut langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Kubar. 

Tak ada informasi jelas mengenai kasus yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Lantas saat disambangi ke Kantor Kejari Kubar pihaknya juga enggan berkomentar soal penggeledahan tersebut. “Maaf bukan kapasitas saya untuk menyampaikan itu,” ucap seorang pegawai yang mengenakan baju seragam kejaksaan berwarna hitam.

Rombongan kemudian berlalu meninggalkan kantor Kejari Kubar pukul 18.05 Wita. Diketahui Kejaksaan Agung RI memang pernah mengusut kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang batu bara PT Sendawar Jaya hingga menyeret Ismail Thomas ke meja hijau.

Bahkan, Thomas telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Dalam kasus itu, dia didakwa bersama-sama melakukan pemalsuan surat izin pertambangan PT Sendawar Jaya bersama mantan Kadis ESDM Provinsi Kaltim Christianus Beni. Beni juga divonis satu tahun penjara. (kri/k8)

 

LUKMAN HAKIM MAHENDRA

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X