• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Korupsi Gedung BBPOM Banjarmasin Hanya Dituntut Ringan, Kok Bisa?

Photo Author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:00 WIB
DENGARKAN TUNTUTAN: Terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru, Heri Sukatno didudukan di meja hijau persidangan (FOTO: M OSCAR FRABY
DENGARKAN TUNTUTAN: Terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru, Heri Sukatno didudukan di meja hijau persidangan (FOTO: M OSCAR FRABY

 

 Heri Sukatno hanya dituntut ringan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, (22/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin hanya menuntut terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Banjarbaru itu 1,3 tahun penjara (15 bulan) plus denda Rp30 juta. Namun, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp211 juta lebih. Namun, UP tersebut telah dititipkannya, dan dirampas untuk negara.

Sukatno adalah Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari. Ia adalah salah satu dari dua terdakwa dalam perkara ini. Salah satunya adalah Ridlan Mahfud Abdullah yang juga selaku kontraktor mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp16 miliar.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Syamsul Arifin, apabila denda tersebut tidak dibayar Sukatno, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tuntutan ini tergolong ringan. Lantaran JPU tak mampu membuktikan Sukatno telah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer di pasal 2 jo pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. JPU menuntut agar majelis hakim yang diketuai Suwandi membebaskan Sukatno dari dakwaan tersebut. “Membebaskan terdakwa Heri Sukatno dari dakwaan primer,” tambah Arifin.

 

Meski demikian, JPU tetap menuntut Sukanto dihukum sebagaimana dakwaan subsider di pasal 3 jo pasal 18 ayat Undang-Undang Tipikor jo pasal 44 ayat 1 KUHPidana. Di nota tuntutan, JPU menyatakan bahwa Sukatno berperan sebagai orang yang menyuruh dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam perkara korupsi ini.

Untuk diketahui, Gedung BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru dibangun dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap III 2021.

Namun, dalam proses pembangunannya, penyedia jasa atau kontraktornya berbeda-beda setiap tahun anggaran. Tersangka Mahfud mengerjakan proyek di tahun 2019, dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar. Terdakwa Sukatno terlibat dalam pengerjaan di tahun 2021, dengan nilai anggaran Rp11 miliar.

Mengungkap kasus ini, Kejari Banjarmasin butuh waktu lama. Hampir satu tahun. Bahkan hingga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPK RI.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa. Hingga mengerucut kepada dua tersangka.

Kejari sempat kesulitan melacak salah satu tersangka atas nama Mahfud, hingga melibatkan tim pemburu koruptor Kejagung. Mahfud ternyata menjadi narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Makassar, tersandung kasus korupsi lain.

Sukatno tak banyak bicara. Usai sidang, ia langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X