Sidang kedua kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Bajuin, selesai digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pelaihari, Kamis (22/2/2024) sore. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, dipimpin langsung Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin sebagai Ketua Majelis Hakim.
Didampingi dua hakim anggota, yakni Cokorda Gede Suryalaksana dan Agung Yuli Nugroho. Sidang yang dimulai pukul 09.30 wita itu digelar tertutup, lantaran korbannya masih berusia di bawah umur.
Terdakwa kasus pencabulan ini adalah A (35) oknum habib dan menjabat sebagai pengawas di Ponpes tersebut.
Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin melalui juru bicaranya, Sofyan Deny Saputro mengatakan sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Kemarin ada lima orang saksi dan satu orang ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum," sebutnya, Jumat (23/2/2024).Ia mengungkapkan diantara lima saksi yang dihadirkan salah satunya adalah korban dan Ketua Yayasan Ponpes, Bambang.
Kemudian, Sofyan menyatakan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis depan dengan agenda yang sama.Sekedar informasi, sidang perdana kasus tersebut digelar Kamis (15/2/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan. Terpisah, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), Radityo Wisnu Aji mengatakan dalam sidang itu pihaknya menghadirkan enam orang saksi. (*)