iga bulan melarikan diri setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan, pria berinisial U (30) akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur. Pelaku diamankan pada 19 Februari lalu di sekitar Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko mengatakan, korban yang berinisial W (29) melaporkan perbuatan pelaku pada 4 November lalu. Diakui korban, saat itu ia sedang tidur di rumahnya yang berada di Kecamatan Tarakan Timur.
Baca Juga: Dugaan Dana Rp 3 Miliar RSUD Disalahgunakan, Kejaksaan Nunukan Periksa Saksi dari Puluhan Perusahaan
"Pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat itu suami korban sedang melaut dan pelaku masuk ke rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban," katanya.
Ia menambahkan, saat kejadian korban memang sendiri di rumah. Pelaku pun langsung baring di samping korban dan melakukan pencabulan terhadap korban. Saat itu korban tidak curiga lantaran mengira bahwa pelaku adalah suaminya.
"Korban mengira itu adalah suaminya, jadi dibiarkan saja sama korban,” ujar Kapolsek.
Namun saat pelaku akan menindih korban, baru saat itu korban mengetahui bahwa itu bukan suaminya. Korban langsung berteriak meminta tolong.
Pelaku yang panik kemudian langsung melarikan diri. Korban lantas langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarakan Timur. Pihak kepolisian sempat mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban, namun pelaku didapati sudah melarikan diri.
"Istri pelaku juga mengakui kalau tidak tahu keberadaan suaminya," beber Ridho.
Setelah melarikan diri Tiga bulan, pelaku diamankan di Kabupaten Bulungan. Usai diamankan, kepada pihak kepolisian pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut lantaran pelaku menyukai korban. Sehingga saat itu pelaku nekat mencabuli korban.
"Pelaku akan kita sangkakan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C atau Pasal 290 kesatu KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya. (zar/lim)