• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Nyatakan JND, Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Tidak Alami Gangguan Jiwa

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 25 Februari 2024 | 11:35 WIB
Pelaku pembunuhan satu keluarga berjumlah 5 orang di PPU. Berstatus pelajar kelas 3 SMK. (IST)
Pelaku pembunuhan satu keluarga berjumlah 5 orang di PPU. Berstatus pelajar kelas 3 SMK. (IST)

 Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan pria berinisial Jnd (17) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga tidak mengalami gangguan jiwa. Jnd membunuh mereka diduga karena merasa sakit hati dengan salah satu korban yang merupakan teman perempuan tersangka.

"Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Satreskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan, Sabtu (24/2) seperti dikutip dari Antara.AKP Dian menambahkan tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan terdapat masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.

Baca Juga: Keji..!! Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama

Sebagai informasi, kasus pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, yang dilakukan Jnd terjadi pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dalam pembunuhan tersebut, lima korban adalah satu keluarga, dimana salah satu korban masih berusia 3 tahun. Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. "Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.

Berkas itu, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah itu tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

"Tersangka adalah anak dibawah umur, maka penanganannya harus cepat. Kemungkinan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan," imbuhnya. Roh Wiharjo menambahkan Jnd akan didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan. (*)

 

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X