Pasca tertunda pekan lalu, sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani H Maming, digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2/2024). Namun, kali ini terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu tak hadir seperti pekan lalu.
Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu hanya hadir melalui virtual via zoom dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Mardani diwakili oleh kuasa hukumnya, Yasir Arafat. Dalam memori yang dibacakannya, ia meminta agar Mardani dibebaskan dari seluruh putusan hukum.
Diketahui, tak hadirnya Mardani pada sidang kali ini lantaran tak mengantongi izin keluar dari Lapas. “Demi kelancaran sidang, kami ingin klien kami (Mardani, red) bisa dihadirkan,” kata Yasir.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi menanggapi, supaya bisa dihadirkannya terpidana Mardani di persidangan mendatang, dia meminta agar pemohon PK bisa berkoordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin. “Koordinasi kembali. Agar bisa dihidarikan pekan depan,” ujar Suwandi. (*)