HS (52), seorang penjaga malam di Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, mengamuk dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Aksi brutal HS menimbulkan keributan, Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 03.20 Wita.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji mengatakan motif pelaku mengamuk dengan mengacungkan sebilah parang sepanjang 62 centimeter.
Baca Juga: Motor Hilang saat Parkir di Depan Kos
HS tersulut amarah akibat merasa dibohongi oleh salah seorang warga. “Diketahui, salah satu warga yang ingkar janji kepada HS," ujar Suwarji.
"Warga tersebut berjanji memberikan uang Rp50.000 per bulan kepada HS,” jelasnya. "Karena merasa dibohongi warga tersebut, HS mengamuk sambil membawa parang," lanjutnya
Pelaku kemudian langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.
Namun, HS tidak dapat menunjukkan surat izin senjata tajam yang dibawanya. “Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Martapura guna proses penyidikan,” terangnya.
Karena perbuatannya, HS akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 1 Tahun 1951. (*)