SAMARINDA - Jajaran Polres Samarinda meringkus dua pria, Ferdi dan Tri yang diduga pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap korban Sulaiman di depan Masjid Al-Wahab Jalan Jelawat Kelurahan, Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Peristiwa pengeroyokan tersebut sempat terekam dalam video dan viral di media sosial yang terjadi pada hari Jumat 23 Februari 2024 malam.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan korban alami luka tusuk bagian paha dan wajah. Kepolisian yang menerima laporan kejadian ini, melakukan penyelidikan, tak kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Pengeroyokan bermula terjadi kedua pelaku keluar dari rumahnya gang di Jalan Otista. Kemudian, bersamaan melintas korban Sulaiman yang nyaris menyerempet sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku. Dan, terjadi keributan antara kedua pelaku dan korban saat mereka masih mengendarai motor masing-masing," ujar Ary Fadli, saat jumpa pers, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: Waspadalah! Jambret Masih Berkeliaran di Kota Sampit
Selanjutnya, sepanjang jalan antara pelaku dan korban terus terlihat cekcok, kemudian sempat berhenti dan terjadi perkelahian, tetapi dipisahkan warga. Tak berhenti disitu, korban masih diikuti kedua pelaku hingga ke Jalan Jelawat, korban dikeroyok hingga ditikam.
"Pada awalnya, pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong. Namun, salah satu pelaku, membawa senjata tajam melakukan penikaman," ujar Ary Fadli.
Dari hasil penyelidikan, pelaku Ferdi pernah terlibat perkara pencurian dengan pemberatan di tahun 2022. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.