Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) menggelar pers rilis pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga Februari 2024, Selasa (27/2), di Joglo Wicaksana Laghawa.
Kasus yang diungkap ada sejumlah perkara. Pertama untuk Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM), sedangkan Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebelas kasus narkoba, dengan rincian, sepuluh kasus sabu dan satu penyalahgunaan obat.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pejabat Utama Polres Tala mengatakan, ada 13 orang tersangka yang pihaknya amankan dalam kasus narkoba, rinciannya 12 orang laki-laki dan satu perempuan.
"Barang bukti yang berhasil amankan diantaranya sabu seberat 88,18 gram dan obat seledryl 2.568 butir, selain itu pihaknya juga mengamankan uang Rp1.650.000 dan satu unit kendaraan roda dua," katanya.
Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Soroti Remaja Geng Motor Bersajam
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tala Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengungkapkan, terbongkarnya kasus pemalsuan SIM berawal ketika korban, Baranu Sanjaya (27), warga Jalan Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari melamar pekerjaan di salah satu perusahan tambang batu bara di Kecamatan Kintap.
Pihak manajemen perusahaan tersebut menyampaikan kepada korban bahwa lamaran tidak diterima dikarenakan SIM B2 Umum miliknya palsu.
"Korban bikin SIM B2 Umum melalui bantuan tersangka AK (32) dengan bayar Rp1,5 juta. Korban tidak mengira jika ternyata SIM yang dibikinkan tersangka adalah palsu. Merasa ditipu, korban kemudian lapor polisi," katanya.
Kejadian itu, paparnya, berdasarkan penuturan korban yang terjadi sekira Mei 2022. Korban mengirimkan data berupa KTP, foto setengah badan dan tanda tangan kepada AK yang menjadi rekan kerja untuk dibuatkan SIM B2 Umum.
Selanjutnya, sekira satu pekan SIM B2 Umum tersebut jadi atau selesai. Sekira lima bulan kemudian, pelapor melamar pekerjaan di perusahaan tambang batu bara di Kintap
"Saat mendaftar, pelapor dipanggil oleh HRD perusahaan dan security yang mana mereka menjelaskan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dikarenakan SIM pelapor palsu," jelasnya.
Selain mengamankan AK, sambungya, pihaknya juga mengamankan satu tersangka lain pria berinisial B (32). Keduanya dijerat pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan dengan akta-akta otentik. Lalu dijerat pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta dijerat pula dengan pasal 55 KUHP.