• Senin, 22 Desember 2025

Soal Penanganan Perkara lewat Keadilan Restoratif, Satu Usulan Kejari Disetujui Kejagung

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 29 Februari 2024 | 09:10 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

 

 

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejari Samarinda untuk ditangani lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Yakni, perkara penadahan barang curian yang menyeret Junaedi dan Tamrin.

 

SAMARINDA–Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani mengatakan, perkara itu diusulkan selepas adanya perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban dari mediasi yang difasilitasi kejaksaan, beberapa waktu lalu. “Tadi eksposenya. Bersama JAM (Jaksa Agung Muda) Pidum dan Dir TP Oharda (direktur tindak pidana orang dan harta benda) dan usulan kami disetujui,” ungkapnya, Senin (26/2).

Kendati sudah disetujui, masih ada proses administrasi yang perlu ditempuh untuk menangani perkara kedua pelaku itu lewat mekanisme di luar persidangan. Kini, kata Indra, Kejari tengah bersiap menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk membebaskan pelaku dari kasus yang menyeret. “Masih proses untuk terbitkan SKP2,” tuturnya.

Sebelum memastikan untuk menangani perkara ini lewat RJ, Kejari Samarinda memilah terlebih dahulu kasus ini, apakah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 pada 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan Kepastian Hukum atau tidak.

“Setelah sesuai baru masuk mediasi antara pelaku dan korban. Mediasi perkara ini pada 15 Februari lalu,” katanya singkat.

Selepas ada kata damai, jaksa fasilitator yang mendampingi membuatkan berita acara mufakat sebagai dasar pengajuan usulan ke Kejagung RI hingga akhirnya disetujui. Penanganan perkara lewat RJ mulai ditempuh kejaksaan sejak tahun lalu.

Pada 2023 ada 17 perkara yang ditangani Kejari Samarinda dengan mekanisme di luar persidangan ini. Pada 2024, sebelum satu perkara yang telah disetujui ini, terdapat tiga kasus yang telah lebih dulu diselesaikan lewat RJ. (ryu/kri/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X