• Senin, 22 Desember 2025

Tak Sengaja Jatuhkan Handphone Hingga Rusak, Teman Dipukuli Hingga Pingsan dan Lebam-Lebam

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 12:40 WIB
DITANGKAP: SA (25) terduga pelaku penganiayaan di Hotel Chandra, Batulicin diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin, Rabu (28/2/2024) dini hari.(Foto:Polsek Batulicin untuk Radar Banjarmasin)
DITANGKAP: SA (25) terduga pelaku penganiayaan di Hotel Chandra, Batulicin diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin, Rabu (28/2/2024) dini hari.(Foto:Polsek Batulicin untuk Radar Banjarmasin)

 

 Unit Reskrim Polsek Batulicin, dibantu oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan. Pelaku adalah seorang pria berinisial SA (25) terbukti menganiaya di Hotel Chandra, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), beberapa waktu lalu. 

SA yang merupakan warga Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu diamankan Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 00.35 Wita.SA ditangkap di Gang H Arsyad, Jalan Veteran, RT 013, RW 002, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin.

Kepala Seksi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan penganiayaan terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. Korbannya adalah seorang pemuda berinsial AM (19).

Baca Juga: Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Batu Bara Jalani Sidang

Awalnya, korban tidak sengaja menjatuhkan handphone milik tersangka hingga rusak, keduanya menginap di hotel tersebut. “SA marah dan langsung menendang bahu AM,” kata Jonser kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).Setelah itu, sekitar pukul 06.00 Wita, SA kembali mendatangi AM.Kali ini lebih brutal, ia langsung menendang perut korban dan melemparnya dengan kursi besi.

Korban lalu diseret ke WC hotel dan dipukuli hingga tidak sadarkan diri.Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan di hidung, memar di wajah, dan kedua matanya bengkak dan lebam.Jumat (23 /2/2024), AM membuat laporan ke Polsek Batulicin. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap SA di Banjarmasin Timur. SA sendiri merupakan buruh harian lepas dan kini telah diamankan di Polsek Batulicin. Ditanya lebih lanjut soal hubungan keduanya, Jonser menjawab normatif dan masih dalam penyelidikan. “Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tukasnya. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X