• Senin, 22 Desember 2025

Di Balikpapan, Tiga Pemuda Keroyok Seorang Pengendara Motor

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 13:50 WIB
Tiga berinisial MA (24), AHD (21), dan MR (25) diciduk polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor yang melintas di kawasan Kelurahan Sungainangka IST.
Tiga berinisial MA (24), AHD (21), dan MR (25) diciduk polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor yang melintas di kawasan Kelurahan Sungainangka IST.

 

Kepolisian Sektor Balikpapan Selatan berhasil menciduk 3 pemuda yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan seorang pengendara motor di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, dekat kantor PT IFE, Kelurahan Sungainangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Minggu (18/2/2024) lalu sekira pukul 00.45 Wita.

Sebelumnya, korban berinisial AS (31) merupakan seorang karyawan swasta, melaporkan bahwa dia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di kawasan tersebut, hingga kemudian Unit Reskrim Polsek Balsel berhasil menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga: Dinsos Kaltim Perhatikan Masalah Orang Terlantar

 

Dalam keterangan kepada media, Kapolsek Balsel AKP Abu Sangit mengungkapkan, Kronologi kejadian bermula saat korban pulang kerja dan melintasi sekelompok pemuda yang berkumpul di pinggir jalan.

“Korban dilempar kayu oleh salah satu pelaku saat korban sedang mengendarai sepeda motor. Setelah korban mencoba untuk mengonfirmasi perihal pelemparan itu ke pelaku, dia langsung dikeroyok oleh para tersangka,” ucap Abu Sangit. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian dahi, kepala, telinga, dan punggung. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bukti. Tiga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut yakni MA (24), AHD (21), dan MR (25)

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku pasrah meringkuk di jeruji tahanan Polsek Balsel dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini ketiganya sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (day/cal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X