Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap lima orang dengan terdakwa J, anak bawah umur, di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II pada Selasa (27/2). Sidang perdana ini digelar tepat saat J berusia 18 tahun. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Disusul sidang kedua dengan menghadirkan sejumlah saksi, Rabu (28/2).
Baca Juga: Keji..!! Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama
Sidang dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga itu tak bisa diliput media massa, karena persidangan anak dilakukan tertutup. “Sidang tertutup untuk umum dan media karena anak berhadapan dengan hukum masih anak-anak,” kata salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan J, pelajar kelas 3 sebuah SMK di PPU itu, kemarin. Tak hanya untuk umum dan media massa, bahkan keluarga korban pun tak diperbolehkan mengikuti jalannya sidang, meski hadir sebagai pihak yang menyaksikan saja dalam pengadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, Bayu Mega Malela, saat berbicara dengan Kaltim Post, kemarin, berharap persidangan ini menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. “Kami berharap hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan pertimbangan hati nurani. Ini kasus yang sangat kejam, korbannya satu keluarga, ayah, ibu dan tiga anak," kata Bayu Mega Malela. “Bahkan, salah satu korbannya masih berusia balita 2,5 tahun,” imbuhnya.
Diberitakan bahwa J, seorang anak bawah umur yang diduga membunuh lima orang, satu keluarga, yang adalah tetangganya sendiri di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari. J disangka telah menghabisi nyawa mereka dengan kejam, di rumah korban, menggunakan parang.
Para korban tewas dengan luka parah adalah WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni RJ (15), VD (12), keduanya perempuan, dan ZA (2,5), bayi laki-laki. Setelah terjadi pembunuhan, berdasarkan keterangan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa. Dalam kasus ini, JPU menerapkan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA).
Bayu Mega Malela mengungkapkan, bahwa sebelum sidang keluarga korban dipanggil oleh majelis hakim, dan diberi penjelasan bahwa persidangan anak dilakukan tertutup yang hanya bisa dihadiri oleh pihak terkait, seperti JPU, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan kuasa hukum terdakwa.
“Memang ada sedikit kekecewaan dari keluarga korban yang tak bisa menghadiri sidang ini secara langsung,” kata Bayu Mega Malela.
Dia mengatakan, bahwa keluarga korban maupun kuasa hukum minta agar J dapat dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati. “Ya, walaupun dalam regulasi atau undang-undang hukuman maksimal anak di bawah umur itu 10 tahun atau separuh dari hukuman biasa. Jadi, tak ada hukuman mati, tak ada hukuman seumur hidup. Tapi, yang perlu diketahui bersama adalah bahwa hakim dalam memutuskan sebuah perkara itu bisa menggunakan hati nuraninya. Kami berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, yaitu hukuman mati,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum J, Idham saat dihubungi kemarin belum menanggapi hal ini. “Kami masih sidang, nih. Nanti kita komunikasi lagi, ya,” jawabnya. (far)
ARI ARIEF
[email protected]