Tak punya uang untuk bayar indekos, pemuda berinisial RF nekat mencuri kotak amal masjid. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (28/2). Terdakwa yang menyesali perbuatannya hanya bisa memegang tasbih dan tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi menghadirkan dua saksi dari pengurus Masjid Al Fajar, Hendrik dan Husaini.
Terdakwa beraksi di Masjid Al-Fajar, Jalan Mulawarman, Lamaru, Balikpapan Timur pada awal Desember 2023.
Hanya bermodal obeng, ia mencongkel dan merusak kotak amal masjid. Aksi tersebut dia lakukan dua kali di tempat yang sama. Saksi Hendrik membeberkan terdakwa beraksi sebelum salat Zuhur. Namun, aksi tersebut berhasil diamankan. “Jadi, dia mengambil uang Rp 250 ribu dari kotak amal,” ucap saksi Hendrik.
Senada, Husaini yang juga imam masjid setempat mengungkapkan, saat itu ia kebetulan masuk masjid sebelum zuhur. Ia melihat terdakwa menggunakan helm dan jaket berada di dalam masjid sedang mencongkel kotak amal.
Kedua saksi tersebut juga menyampaikan terdakwa telah beraksi dua kali di Masjid Al-Fajar. Pencurian yang pertama terekam CCTV masjid pada November 2023. Saat itu, belum diketahui pelakunya.
Ketika terdakwa kembali menjalankan aksi yang kedua kalinya, ia tertangkap basah. Dari sinilah terungkap pencurian kotak amal sebelumnya terdakwa juga pelakunya. Dari dua kali aksi itu kerugian masjid sekitar Rp 2,5 juta.
Setelah mendengar semua keterangan saksi, majelis hakim memastikan kembali kepada terdakwa. “Bagaimana keterangan semua saksi, apakah sudah benar semua,” ucap Hakim Ketua Ari Siswanto.
Terdakwa menyampaikan bahwa keterangan tersebut sudah benar. Dalam sidang ini, FR juga menerangkan bahwa dia mengambil uang kotak amal untuk bisa membayar indekos, karena dirinya baru saja dipecat kerja.
Atas perbuatannya terdakwa terdakwa dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda tuntutan. (ms/k15)
SYAHRUL RAMADHAN