GH (18) ditangkap oleh Reskrim Polsek Satui, dibantu Resmob Polres Tanah Bumbu, Jatanras Polresta Denpasar, dan Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Pemuda itu diamankan di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/2) dini hari. Ia dilaporkan karena melarikan seorang gadis di bawah umur yang berusia 16 tahun, asal Kecamatan Satui.
Kronologinya, pada Jumat (9/2), sekira pukul 05.00 Wita, korban pergi jogging. Namun, korban belum juga kembali hingga pukul 09.00 Wita. Orang tua korban pun bertanya kepada kakaknya, yang diketahui korban pergi jogging atau lari pagi.
Pukul 11.00 Wita, orang tua korban mencoba menghubungi korban via WhatsApp. Namun, tidak dijawab. Setelah pukul 13.00 Wita, nomor HP korban tidak aktif lagi.
Setelah ditelusuri, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya berpacaran dengan GH yang tinggal di Batulicin.
“Adik korban kemudian mengirimkan pesan kepada kakaknya yang menyatakan keinginannya untuk keluar dari rumah dan hidup mandiri,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga.
Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui. Tersangka ditangkap di Bali dan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu. Karena diduga melarikan anak di bawah umur, penyidik menjerat GH dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP. (*)