SAMARINDA - Polsek Samarinda Kota mengamankan 2 orang pelaku berinisial JW (38) dan MR (42) karena diduga melakukan pencurian di salah satu klinik di Jl Abdul Hasan Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK dalam rilisnya menjelaskan bahwa korban AP (43) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polsek Samarinda Kota diketahui kejadian terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2024.
"Akibat pencurian ini, korban alami kerugian Rp 5 juta," jelasnya.
Peristiwa pencurian di klinik diketahui bermula salah satu karyawan datang ke klinik dan melihat laci serta barang-barang sudah berhamburan. Setelah di cek 1 buah elektronik Kamera Digital (CCTV) dan 1 buah elektronik kipas angin (Air Purifer Merk Solo River) telah raib.
Berdasarkan laporan dari korban, anggota Opsnal Polsek Samarinda kota melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis, 29 Februari 2024 telah di amankan 2 orang di duga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut, dimana kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan membobol pintu depan klinik tersebut sehingga kedua terduga pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.