• Senin, 22 Desember 2025

Jaga-Jaga..!! Waspada Penipuan Pajak Lewat File Apk

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 14:00 WIB
Keterangan foto: Masyarakat diminta waspada jika menerima informasi pelaporan SPT tahunan berisi file Apk. (net)
Keterangan foto: Masyarakat diminta waspada jika menerima informasi pelaporan SPT tahunan berisi file Apk. (net)

Semakin maraknya kasus penipuan lewat pengiriman pesan aplikasi kepada pengguna Whatsapp (WA) harus diwaspadai, dan ternyata hal ini juga terkait masyarakat yang menjadi wajib pajak. Salah satu yang kerap terjadi ialah penipuan pajak dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa penipuan masa periode pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan bahwa bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email. Tetapi juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP. 

“Ada pula pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (WhatsApp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak dan melalui modus lainnya,” terangnya. Dikarenakan penipuan ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, DJP mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. 

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” pintanya.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan apabila menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP. Yaitu apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Kedua apabila menerima email imbauan, tagihan pajak atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan lah itu, maka dipastikan email itu bukan dari DJP.

"Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk," jelas Dwi Astuti. Bahkan jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penipuan online mengatasnamakan DJP, mampu menghubungi saluran aduan DJP melalui kring pajak 1500200, email [email protected], Twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan cuat pajak www.pajak.go.id," tutup Dwi Astuti.(*/han)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X