• Senin, 22 Desember 2025

Bawa Kabur Anak Gadis Kotabaru ke Bandung, Akhirnya DIciduk di Hotel

Photo Author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 14:05 WIB
PRES RELEASE: Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim, menjelaskan kasus anak gadis yang dibawa lari. (Foto: Jumain/ Radar Banjarmasin.)
PRES RELEASE: Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim, menjelaskan kasus anak gadis yang dibawa lari. (Foto: Jumain/ Radar Banjarmasin.)

 

Seorang pria asal Kota Kutai Timur akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Bandung karena membawa kabur anak gadis asal Kotabaru. Inisial pelaku RNP (27), sedangkan untuk korbannya masih di bawah umur dengan inisial ES (15).
Hal ini diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Pres Release bersama Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu M Taufan Maulana dan Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Abdul Rauf, Senin (4/3) di Mapolres Kotabaru.

Awal ceritanya, seorang anak dilaporkan orang tuanya hilang dibawa kabur pemuda yang diduga pacarnya. Mendapat laporan itu, Polres Kotabaru dalam hal ini Satreskrim Polres Kotabaru langsung mencari tahu keberadaan anak tersebut dan pemuda yang membawanya. Dalam prosesnya, data pelaku dalam genggaman Polisi. Pelaku telah buron selama kurang lebih 40 hari. 

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Berubah, Pemkab PPU Usulkan 3.872 THL Jadi PPPK dan CPNS

Seiring berjalannya waktu, akhirnya keberadaan pelaku dan korbannya diketahui di hotel di daerah Kota Bandung. Dapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Kotabaru berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan penangkapan.

Dan akhirnya pada Minggu (25/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku dan korban ditangkap di hotel di Kota Bandung. Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dalam Pres Release menjelaskan, dalam kasus ini pelaku menjanjikan untuk menikahi korbannya.

Namun, lanjutnya, sebelum itu diwujudkan, pelaku mengajak korban untuk ikut pergi ke pulai Jawa menemani pelaku mencari pekerjaan. “Pelaku membawa kabur korban lewat pintu belakang rumahnya, kemudian naik mobil travel yang sudah di pesan oleh pelaku dan dibawa ke pulau Jawa,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Dan untuk membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X