• Senin, 22 Desember 2025

Unit Reskrim Polsek Samboja Ringkus Kurir Sabu di Desa Beringin

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 11:54 WIB
SRL, pemuda 22 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Samboja pada Kamis (29/2/2024).
SRL, pemuda 22 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Samboja pada Kamis (29/2/2024).

 

SAMBOJA-Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja, Kabupaten Kukar meringkus seorang pemuda berinisial SRL (22) pada Kamis (29/2/2024) kemarin.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan penangkapan SRL bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkotika di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja.

"Petugas lalu mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan SRL, yang diduga merupakan perantara (kurir)," kata Yusuf lewat keterangan tertulisnya.

Dari tangan SRL, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, yang dibungkus kertas. "Sabu disimpan tersangka di kantong depan sebelah kanan," kata Yusuf.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu plastik bening, satu lembar kertas, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Yusuf.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X