SAMBOJA-Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja, Kabupaten Kukar meringkus seorang pemuda berinisial SRL (22) pada Kamis (29/2/2024) kemarin. Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan penangkapan SRL bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkotika di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja.
"Petugas lalu mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan SRL, yang diduga merupakan perantara (kurir)," kata Yusuf lewat keterangan tertulisnya. Dari tangan SRL, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, yang dibungkus kertas.
"Sabu disimpan tersangka di kantong depan sebelah kanan," kata Yusuf. Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu plastik bening, satu lembar kertas, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Yusuf. (*)