• Senin, 22 Desember 2025

Pemuda di Samarinda Lakukan Pelecehan Seksual Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 21:31 WIB
Tersangka
Tersangka

SAMARINDA - Jajaran Polsek Palaran berhasil meringkus seorang pemuda inisial SU usia 21 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi yang masuk tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA. Rabu (06/03/24)

Kronologi kejadian di ungkapkan oleh Kapolsek, awalnya pelaku yang merupakan pramusaji di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Palaran bersama dengan ibu korban dan ayah korban sedang melakukan aktivitas seperti biasa mempersiapkan dagangannya.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 wita, ibu korban menyuruh korban sebut saja bunga untuk beristirahat di kamar setelah membantu kedua orang tuanya mempersiapkan dagangan.

Di tengah kesibukannya melayani pengunjung yang datang ayah korban dan juga ibu korban tidak memperhatikan kembali keberadaan pelaku, kemudian ibu korban mencari pelaku dan tanpa sengaja melintas di depan kamar korban.

Saat ibu korban masuk ke dalam kamar terkejut lah ibu korban melihat pelaku di dalam kamar korban dengan tidak menggunakan pakaian dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya di bawah umur.

Melihat kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan oleh Kapolsek korban sebut saja bunga berusia 12 tahun, dan pelaku inisial SU (21) yang merupakan warga kecamatan Jatipuro Jawa Tengah.

"Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya, barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kapolsek.

Pelaku SU kini terancam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X