• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Curat yang Ditangkap Subdit Jatanras Incar Nasabah Bank Besar

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 05:43 WIB

 

BALIKPAPAN-Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil menangkap HR (45) dan TH (43), dua pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Balikpapan di dua tempat berbeda pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.

TH ditangkap di Masjid At Taqwa pada Jumat (1/3/2024) siang selepas salat. Melihat rekannya diringkus, HR langsung melarikan diri. Dia baru diringkus pada Jumat (1/3/2024) malam di sebuah masjid di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan, HR dan TH biasanya lebih dulu memantau calon korban di kantor bank besar. Saat calon korban keluar bank dengan membawa bungkusan, kedua tersangka ini akan membuntuti dari belakang. Ketika calon korban berhenti di tempat sepi, maka keduanya langsung beraksi dan memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi.

"Mereka ini menganggap kalau ada orang yang keluar dari bank besar dengan membawa bungkusan plastik itu isinya uang. Jadi kalau sudah dilihat nanti akan diikuti, begitu calon korban parkir di tempat sepi dan meninggalkan mobil, keduanya langsung memecahkan kaca dan mengambil bungkusan tadi," ujar Kristiaji.

Seperti yang menimpa salah satu korban di kawasan Jalan Bukit Sion, Desember 2023 lalu. Tak sadar sedang dibuntuti selepas mengambil uang dari sebuah bank, korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan tak jauh dari rumah orang tuanya. Uang yang baru diambil dari bank ditinggalkan di dalam mobil.

Melihat ada kesempatan, HR dan TH langsung beraksi dan menggondol uang Rp 200 juta yang dibungkus di dalam plastik berwarna hitam. Setelah melancarkan aksinya, keduanya langsung kembali ke Makassar, Sulawesi Selatan dengan menumpang kapal.

Dua bulan kemudian, tepatnya pada Selasa, 27 Februari kemarin, dua sekawan ini kembali melancarkan aksinya di Kota Beriman.

Di kawasan perumahan BDI, HR dan TH kembali memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir. Mirip dengan aksi sebelumnya, kedua orang ini juga melancarkan aksinya dengan membuntuti calon korban yang baru saja keluar dari sebuah bank swasta.

Pada aksinya yang terakhir ini, HR dan TH tak mendapatkan hasil. Justru keduanya berhasil ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Dua warga Kota Makassar tersebut kini sudah ditahan di Mapolda Kaltim dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. “Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” kata Kristiaji.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X