Seorang wanita berinisial SL (23) hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Markas Satpol PP Kota Banjarbaru. Perempuan berambut hitam pendek itu terbukti melakukan praktik prostitusi online di sebuah rumah kost di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengungkapkan bisnis haram ini terbongkar saat pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas penghuni rumah kost tersebut pada Rabu (6/3/2024).
Saat itu, ia menyuruh salah satu anggotanya untuk memancing lewat ‘aplikasi hijau’ untuk mengetahui keberadaan SL."Ada satu petugas yang menyamar menjadi pemesan untuk memancing pelaku,” ungkapnya pria yang akrab disapa Dayat tersebut, Kamis (7/3/2024) siang.
Penyamaran itu berhasil, SL yang tidak mengetahui bahwa pria yang memesannya itu adalah petugas Satpol PP, masuk dalam jebakan dan bersedia melayani petugas tersebut.SL meminta si pria hidung belang palsu itu untuk datang ke rumah kos yang jadi tempat dirinya melayani pelanggan. “Karena sudah deal, tim kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” ujar Dayat.
Setibanya di lokasi, SL hanya bisa pasrah ketika melihat yang datang tersebut adalah rombongan Satpol-PP. Ia juga tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan bukti layanan prostitusi yang dilakoninya lewat aplikasi
"Pelaku langsung kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan kepada petugas," jelas Kasatpol PP. Di hadapan petugas, SL mengaku ia sudah menjalankan bisnisnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) selama dua bulan di rumah kos tersebut.
Ia juga mengaku menjajakan diri di aplikasi MiChat dengan tarif Rp 250 - Rp 350 ribu untuk sekali kencan. "Sejak sekitar Desember akhir dan melakukan hubungan di sebuah rumah sewaan atau kos-kosan, dan rata-rata sehari maksimal dua kali transaksi," ujar SL saat diperiksa petugas. Atas perbuatannya, SL pun siap menjalani sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru terkait aktivitas prostitusi dan ketertiban masyarakat. (*)