SAMARINDA - Polisi di kota Samarinda berhasil menangkap tiga orang terlibat jaringan pengedar narkoba. Penangkapan berkat aksi anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
Tiga orang yang ditangkap itu, dua pria inisial TA usia 38 tahun dan ER usia 30 tahun serta seorang perempuan inisial RAH usia 32 tahun. Dari tangan mereka, narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram disita.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kasus ini terungkap bermula kepolisian mendapati informasi adanya peredaran narkoba di Jl Mayjen Sutoyo Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
"Setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut, pada hari Rabu 6 Maret 2024 kepolisian melakukan komunikasi terhadap laki-laki yang tidak dikenal dan akan melakukan undercover buy atau pembelian terselubung," ujar Ary Fadli.
Hari itu sekitar pukul 20.05 wita, kepolisian yang menyamar diarahkan oleh laki-laki tersebut untuk bertransaksi di Jl.Mayor Jendral Sutoyo. Tidak lama kemudian, anggota kepolisian dihampiri oleh seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berkendara sepeda motor seorang diri dan akan memberikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya.
"Setelah laki-laki tersebut diamankan, diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama inisial TA dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 5,10 gram," jelas Ary Fadli.
Setelah dilakukan interogasi, bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat pelaku TA dari seorang laki-laki yang beralamat di Jl.Sentosa RT.30 Kelurahan Sungai Pinang Dalam tepatnya di Kos.
"Selanjutnya, pelapor dan saksi melakukan pengembangan menuju alamat tersebut, dan sekitar pukul 20.45 wita ditemukan seorang laki-laki ER dan 1 orang perempuan inisial RAH pada alamat tersebut yang pada saat itu sedang berdiri diruang tamu.
"Dan didapat keterangan bahwa benar barang bukti sabu yang ada pada pelaku TA berasal dari ER yang diberikan secara langsung. Kemudian, pelaku ER mendapat sabu-sabu berasal dari pelaku RAH yang diberikan secara langsung," kata Ary Fadli.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara empat tahun hingga 20 tahun.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda pada 7 Maret 2024 juga berhasil menangkap seorang AH usia 38 tahun dan menyita 5 poket sabu seberat 1,41 gram dan 1 poket sabu seberat 3,48 gram serta 1 poket sabu 5,4 gram. Pelaku ditangkap di Jl.Cipto Mangunkusumo RT.03 Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir.