• Senin, 22 Desember 2025

Cekcok Berujung Tewas, Pelaku Divonis 4,5 Tahun

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:15 WIB
MENYESAL: Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa SN atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (SYAHRUL RAMADHAN/KP)
MENYESAL: Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa SN atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (SYAHRUL RAMADHAN/KP)

 

 Kasus penganiayaan berujung kematian disidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (6/3). Kala hakim akan menjatuhkan vonis, suasana ruang  menjadi hening sesaat.

Sementara terdakwa SN (46), terlihat murung, penuh penyesalan karena perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Lalu Hakim Ketua Ari Siswanto secara tegas dan lugas menyampaikan poin putusan di hadapan terdakwa. “Mengadili, menyatakan terdkwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain. Sebagaimana Pasal 338 KUHP, dakwaan primair penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Ari.

 

Ari menegaskan bahwa SN terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Karena itu terdakwa divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa tampak lemas merespon vonis tersebut.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang menguatkan putusan.

 

Yaitu sebilah senjata tajam badik dengan panjang kurang lebih 23 cm beserta sarungnya yang terbuat dari kayu, selembar kemeja, selembar celana jins, satu celana boxer, dan sepasang sandal, yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah membacakan poin putusan, majelis hakim memastikan kembali kepada terdakwa. “Saudara diputus 4 tahun 6 bulan. Bagaimana dengan putusan ini? Menerima, pikir-pikir atau banding?” tanya majelis hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan sudah mendapatkan keringanan 1 tahun dari tuntutan JPU, SN mengatakan dirinya menerima putusan. Senada, JPU juga menerima hasil putusan dari majelis hakim.

 

Sebelumnya sebagaimana diwartakan, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban S (42), di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur pada akhir Agustus 2023. Kejadian bermula saat mereka menenggak miras bersama di acara khitan, lalu terjadi perselisihan antarkeduanya.

Setelah acara selesai terdakwa pergi beli rokok di warung sekitar pukul 00.30 Wita. Ketika balik ke rumah ia bertemu korban. Singkatnya, korban melayangkan pukulan satu kali kepada terdakwa. Hal ini membuat terdakwa membalas pukulan, membenturkan kepala korban ke aspal sampai jatuh ke dalam parit. Sementara badik yang dibawa SN, sempat digunakan namun tidak mengenai korban. (ms)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X