• Senin, 22 Desember 2025

Patroli Beat Polres Samarinda Ringkus Pria Bawa 2 Kg Sabu, Pelaku Sempat Kabur

Photo Author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 11:51 WIB
Tersangka ketika diamankan.
Tersangka ketika diamankan.

SAMARINDA - Jajaran Beat Patroli 110 dari Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu 2 kilo tepatnya 244,5 gram, Rabu 6 Maret 2024 lalu pukul 22.30 WITA.

Pria yang ditangkap itu berinisial R alias O. Polisi menangkapnya di Jl Abdul Wahab Sjahranie setelah berusaha melarikan diri membawa sabu ketika kendaraannya digeledah. Namun personil Beat Patroli 110 yang sigap berhasil meringkusnya.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kasus narkoba ini terungkap bermula Satuan Samapta unit Patroli melaksanakan pengamanan perayaan sebuah sekolah. Lalu mencurigai mobil jenis Calya Putih Toyota yang terparkir di pinggir Jalan A. Wahab Syahrani Samarinda Ulu tepatnya didepan sebuah Masjid.

"Setelahnya unit Patroli mendatangi kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan, didapati dalam kendaran itu pelaku inisial R alias O. Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kendaraan, pelaku mengambil bungkusan plastik hitam dari dalam dashboard kendaraan tersebut dan membawanya lari," ujar Ary Fadli.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan dibawa pelaku itu berisikan 2 bungkusan yang terbungkus dengan lakban coklat yang didalamnya terdapat beberapa lembaran tisu putih, setelah diperiksa didalam bungkusan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu .

"Sebanyak 5 bungkus dengan berat 244,50 gram yang masing – masing terbungkus dengan plastik klip bening dan diakui narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku inisial R alias O," jelas Ary Fadli. Pelaku R inisial O kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X