• Senin, 22 Desember 2025

Tabrak Pria Tua hingga Tewas, Pria Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 15:10 WIB
MENYESAL: Terdakwa kasus lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dituntut pidana penjara selama 1 tahun di PN Balikpapan. (SYAHRUL RAMADHAN/KP)
MENYESAL: Terdakwa kasus lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dituntut pidana penjara selama 1 tahun di PN Balikpapan. (SYAHRUL RAMADHAN/KP)

 

KESALAHAN fatal saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi membuat seorang pemuda berinisial AM, harus menghadapi konsekuensi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pasalnya, terdakwa menabrak pria tua yang sedang menyeberang jalan. Korban meninggal akibat sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Saat menuju kursi persidangan, wajah AM tampak dipenuhi kesedihan dan ketegangan. Karena harus mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk yang pertama kalinya. Insiden ini telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sekaligus keluarga AM.

Baca Juga: Terkenal Licin, Maling Sawit Perusahaan di Kalteng Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan Riana Dewi tegas menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Karena kelalaiannya saat mengendarai sepeda motor mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga AM, dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena adanya bukti yang kuat, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” jelas JPU.

 

Selain hukuman penjara, AM dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 6 bulan penjara. Sementara barang bukti berupa satu sepeda motor, dikembalikan kepada terdakwa. Dalam perkara tersebut terdakwa dibebani biaya sebesar Rp 5.000.

Majelis hakim lantas bertanya kepada AM. “Apakah Saudara sudah pernah dihukum,” tanya Hakim Ketua Rusdhiana Andayani. AM pun menjawab dirinya belum pernah dihukum.

Untuk melanjutkan perkara tersebut majelis hakim akan melakukan musyawarah. Sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan pada Rabu (13/3).

Peristiwa lakalantas ini terjadi di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, pada akhir November 2023, sekitar pukul 06.30 Wita. Ketika itu, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, menuju tempat dia bekerja. Situasi lalu lintas waktu pagi tersebut masih sepi.

AM baru melihat ada orang yang menyeberang jalan setelah berjarak 3 meter dari motor yang dikendarainya. Ia tak sempat mengelak dan motornya menabrak korban.  Pria tua itu mengalami luka-luka, sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Atas insiden ini keluarga korban dan terdakwa sudah bersepakat damai, namun terdakwa harus tetap menjalani proses hukum. (ms/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X