• Senin, 22 Desember 2025

Hakim Disebut Berusaha Vonis J Maksimal, Jubir PN: Pernyataan Itu Tak Tepat, Hanya Pertimbangkan

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2024 | 11:50 WIB
MEMANTAU: Dua kuasa hukum sedang mendaftar untuk bertemu ketua PN Penajam, dan tampak pula keluarga korban memantau jalannya peradilan di luar ruang persidangan, kemarin. (Ari Arief)
MEMANTAU: Dua kuasa hukum sedang mendaftar untuk bertemu ketua PN Penajam, dan tampak pula keluarga korban memantau jalannya peradilan di luar ruang persidangan, kemarin. (Ari Arief)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II yang menyidangkan kasus J, anak di bawah umur yang didakwa membunuh lima orang tetangganya, dalam satu keluarga, di Dusun Lima, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari, menyatakan berusaha menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa. Pernyataan ini, kata Juru Bicara Keluarga Korban Zaenuri kepada Kaltim Post, Minggu (10/3), disampaikan majelis hakim saat menanggapi surat permohonan keluarga korban melalui kuasa hukumnya yang dibacakan pada persidangan keenam di PN Penajam, Jumat (8/3).

“Hakim menyatakan berusaha menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa J. Kata-kata itu disampaikan menanggapi surat permohonan keluarga korban yang minta agar terdakwa divonis hukuman mati atau seumur hidup. Surat permohonan itu dibacakan dalam persidangan oleh kuasa hukum keluarga korban,” kata Zaenuri, Minggu (10/3). Surat permohonan tersebut sebelumnya dikirim kepada ketua PN Penajam Kelas II tertanggal 7 Maret 2024.  


Pembacaan surat permohonan dari keluarga korban itu setelah kuasa hukum keluarga korban Asrul Padupai, dan juru bicara keluarga korban Zaenuri, bertemu Ketua PN Penajam Kelas II  Jimmy Rai Ie di ruang tunggu PN, bertepatan dengan sidang replik pada Jumat, pekan lalu itu. Dalam pertemuan itu tampak pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari PPU Roh Wiharja, dan Juru Bicara PN Penajam Kelas II Fauzan.

Dalam persidangan J didakwa membunuh lima orang, satu keluarga, yang adalah tetangganya sendiri di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari. Siswa kelas 3 sebuah SMK di PPU itu diduga dengan sadis dan kejam menghabisi nyawa lima orang itu dengan bacokan parang.  Yaitu, WL (34) kepala rumah tangga, SW (34) ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). Setelah pembunuhan, berdasarkan keterangan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tak bernyawa.

ISI SURAT
Surat tertanggal 7 Maret 2024, kata Bayu Mega Malela, salah satu kuasa hukum keluarga korban untuk menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa J yang dibacakan pada persidangan Rabu (6/3), dengan tuntutan hukuman kurungan 10 tahun dan rehabilitasi 1 tahun. Keluarga korban melalui enam kuasa hukumnya tak bisa terima.

Tuntutan ini, menurut keluarga korban, adalah sangat tak adil karena mereka telah kehilangan lima nyawa keluarganya dengan cara sangat sadis dan keji dari terdakwa yang usianya baru genap 18 tahun pada 27 Februari 2024 itu.

Karena itu, keluarga korban minta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan vonis mati atau seumur hidup kepada J agar terpenuhinya rasa keadilan. Surat ini diteken kuasa hukum masing-masing Asrul Padupai, Bayu Mega Malela, Joko Sulistiono, Fardy Iskandar, Muhammad Iqbal, dan Agus Siswanto. Sementara itu, Juru Bicara PN Penajam Kelas II Amjad Fauzan saat dikonfirmasi terkait pernyataan majelis hakim, Minggu (10/3), mengatakan tak hadir pada persidangan. “Konfirmasi dari majelis hakim terkait itu adalah bahwa tidak ada pernyataan dan penyampaian dari majelis hakim tentang berusaha menjatuhkan vonis maksimal untuk anak J. Majelis hakim hanya menyampaikan akan mempertimbangkan segala hal yang disampaikan oleh pihak keluarga korban yang telah didengar di persidangan. Jadi, pernyataan yang dimaksud tidak tepat,” kata Amjad Fauzan. (far)


ARI ARIEF
[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X