• Senin, 22 Desember 2025

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ringkus Seorang Pengedar Narkotika, Sabu 3,89 Gram Disita

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti.

SAMARINDA - Unit Opsnal Polsek KP Samarinda berhasil melakukan penggerbekan rumah di Jl. Swarga 1 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan dan menemukan pria inisial H.

"Saat digeledah, pelaku H sendiri yang mengeluarkan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi 9 poket sabu dengan berat 3,89 gram ang saat itu di simpan di dalam kantong celana yg di kenakan oleh pelaku," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 2 sendok takar terbuat dari sedotan dan 1 bandel plastik pembungkus sabu, serta 1 buah ponsel sebagai barang bukti tersebut di temukan di dalam kamar tidak jauh dari pelaku saat duduk.

"Atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Teuku.

Sementara itu, Sat Reskoba Polresta Samarinda pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita juga berhasil meringkus pria inisial AB alias B di Jl Slamet Riyadi Karang Asam. Dalam penangkapan ini, petugas menyita 2 poket sabu seberat 1,66 gram.

Kini pelaku pengedar narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, Personil Beat Patroli 110 dari Satuan Samapta Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Moeis Hasan Kec. Samarinda Seberang. Sabtu (09/03/2024).

Pada saat patroli Beat 8 dan 9 sedang selesai melaksanakan antisipasi balap liar, patroli Beat 8 mengajak anggota Beat 9 untuk makan di Rapak Dalam.

Melihat motor yang mencurigakan lalu patroli Beat 8 Dan 9 langsung mendatangi motor tersebut dan salah satu personel beat 8 menemukan adanya kejanggalan.

Kemudian personel beat 8 melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh patroli Beat 8 & 9. Pelaku diamankan dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda untuk ditindak lebih lanjut.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan 4 poket narkotika jenis sabu, 1 palstik klip besar, 1 kotak rokok Dunhill hitam, 2 unit handphone dan 1 unit roda dua jenis Honda Beat Biru putih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X