NASIB apes harus diterima sopir travel yang hampir setiap hari melewati jalur Samarinda. Ropidon alias Opik (33), kini harus mendekam lama di jeruji besi. Jajaran Tim Unit Patroli Sat Samapta Polresta Samarinda meringkusnya di area masjid di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Penangkapan itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan Korps Bhayangkara Samarinda. Melihat Toyota Calya KT 1372 EM yang parkir di depan masjid tak jauh dari Kompleks Perumahan Villa Tamara. “Sebenarnya kami menerima limpahan dari jajaran Sat Samapta. Awalnya mereka yang menangkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo.
Saat diperiksa, Opik rupanya tak sendirian. Dia bersama rekannya asyik mengisap narkoba jenis sabu-sabu. Opik berusaha menghindar dari tangkapan polisi berseragam lengkap dan mengambil bungkusan plastik hitam di dashboard mobil. Rupanya, plastik tersebut berisi “kristal mematikan” seberat 244 gram atau nyaris seperempat kilogram. Namun, langkahnya untuk kabur gagal. “Jadi, temannya yang satu sudah lebih dulu diperiksa dan diamankan, nah yang satu lagi si Opik itu berusaha kabur. Namun, setelah diinterogasi, rekan pelaku dikenakan rehabilitasi saja,” imbuhnya. Hal itu dilakukan karena rekan Opik tak mengetahui bahwa tujuan pelaku ke Paser untuk mengantarkan barang haram. Pasalnya, sebelum diringkus dalam satu mobil, rekannya itu berada di mobil lain.
Hasil pemeriksaan, plastik hitam yang di dalamnya terbungkus paket dibalut lakban cokelat itu dibuka di depan Opik. Barang haram itu langsung dibawa ke Polresta Samarinda.
“Dari hasil pemeriksaan anggota, sabu-sabu itu diambil dari Bontang dengan sistem jejak. Jadi, dia (Opik) tidak tahu siapa yang mengantar karena memang tidak melihat langsung. Pelaku berperan sebagai kurir yang diupah Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Paser. Di sana juga enggak tahu siapa yang menerima,” kuncinya. (dra2/k16)