• Senin, 22 Desember 2025

Merantau ke Balikpapan, Pemuda Ini Curi Iphone 13 Pro Max di Rumah Warga

Photo Author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 14:51 WIB
A, pemuda asal Bima ini mesti masuk bui lantaran mencuri handphone milik warga Graha Indah, Balikpapan Utara.
A, pemuda asal Bima ini mesti masuk bui lantaran mencuri handphone milik warga Graha Indah, Balikpapan Utara.


BALIKPAPAN-Pelaku pencurian di Kelurahan Graha Indah yang videonya sempat ramai di media sosial berhasil diringkus jajaran Polsek Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah A (25). Dari tangan A, polisi menyita barang bukti satu unit Iphone 13 Pro Max hasil mencuri yang belum sempat dijual.

Aksi pencurian tersebut, kata Elfa terjadi pada akhir Januari 2024 lalu. A yang merupakan perantau asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah berjalan di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, tepatnya di Gang Anangsakar.

Saat melintas, A melihat sebuah Hp jenis Iphone yang ditinggal pemiliknya di sebuah meja di teras depan rumah. "Saat itu pemilik handphone sedang ke kamar mandi dan meletakkan hap di atas meja depan rumah. A yang melihat kesempatan langsung mencuri HP tersebut," kata Elfra.

Aksi A rupanya terekam kamera CCTV yang ada di rumah korban. Pemilik yang sadar pun lantas memerika rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam masuk ke pekarangan rumahnya. "Korban saat itu langsung melaporkan kejadian yang dialami ke piket reskrim Polsek Balikpapan Utara," ujar Elfra.

Berkat kerjasama dengan Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), A berhasil ditangkap bersama barang bukti HP hasil curian yang belum sempat dijual pelaku. "Dia ke Penajam karena memang tidak punya pekerjaan dan tempat tinggal, bukan melarikan diri. Jadi dari Balikpapan setelah mencuri dia ke Penajam, masih cari cari kerja juga dia disana," imbuh Elfra. 

A yang baru merantau dua bulan di Balikpapan ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Polisi menjerat A dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X