• Senin, 22 Desember 2025

Si Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Hari Ini Hadapi Vonis, Keluarga Korban Surati Presiden

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 10:06 WIB
TUNTUT: Keluarga korban menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa J dengan seadil-adilnya. Tampak saat mereka berorasi di depan PN Penajam, Jumat (8/3).(ari/kp)   
TUNTUT: Keluarga korban menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa J dengan seadil-adilnya. Tampak saat mereka berorasi di depan PN Penajam, Jumat (8/3).(ari/kp)  

 

 

PENAJAM-Sidang pembacaan vonis terhadap J, anak bawah umur yang didakwa membunuh lima orang dalam satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari, dijadwalkan digelar sekira pukul 09.00 Wita, Rabu (13/3), hari ini. Keluarga korban berencana mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar dibandingkan hari biasanya untuk mengawal sidang kali ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II Fauzan mengatakan bahwa pada sidang terakhir majelis hakim menunda sidang ke hari Rabu, 13 Maret 2024, dengan agenda pembacaan putusan. “Konfirmasi pada saat sidang terakhir, rencananya jam 09-10 Wita, namun nanti tetap menyesuaikan dari majelis hakim dan dengan kehadiran pihak yang datang (jaksa, tahanan, pengacara, pendamping, dan lain-lain),” ujar Fauzan, Selasa (12/3). 

Baca Juga: Keji..!! Tersangka Pembunuhan di Babulu Juga Setubuhi Jasad Ibu dan Anak Pertama

Fauzan menambahkan bahwa terkait pengamanan sidang, pimpinan PN sudah berkoordinasi dengan Polres PPU untuk bantuan pengamanan dan mitigasi risiko. ”Direncanakan besok pagi (hari ini), tim petugas keamanan dari Polres sudah stanby di kantor PN, sehingga sebelum sidang dimulai sudah dilakukan simulasi dan sterilisasi titik-titik rawan,” jelas Fauzan. Koordinasi juga dilakukan dengan kejaksaan. 

Kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga ini menggemparkan masyarakat PPU. J, yang saat kejadian berusia 17 tahun, dan genap 18 tahun pada 27 Februari 2024 itu didakwa membunuh tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Mereka yang tewas di tangan siswa kelas 3 sebuah SMK di PPU itu, yaitu WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5).  Setelah terjadi pembunuhan, berdasarkan keterangan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tak bernyawa.

Zaenuri, juru bicara keluarga korban, Selasa (12/3) mengatakan, keluarga korban berencana membawa massa dalam jumlah besar untuk mengawal sidang ke delapan di PN Penajam, hari ini. Selain itu, kata dia, keluarga korban juga membuat surat terbuka ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dewan Perancang dan Pembuat UU, Dewan Adat, media, dan seluruh rakyat Indonesia, agar turut mengawal kasus ini. “Kami keluarga korban menuntut keadilan. Jika tersangka dilindungi oleh UU perlindungan anak, maka korban pun harus dilindungi, karena yang menjadi korban ada tiga nyawa yang hilang masih di bawah umur,” katanya. 

Dengan berlandaskan berperikemanusiaan yang adil dan beradab, katanya, jika terdakwa dilindungi UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,  ia mempertanyakan, apakah itu adil dengan menghilangkan lima nyawa termasuk anak di bawah umur. “Dalam hal ini KPAI harus adil dalam memberi perlindungan. Dewan perancang dan pembuat UU harus ikut bertanggung jawab atas hal tersebut, karena dilihat dari cara tersangka menghabisi korbannya tidak bisa digolongkan kepada kejahatan anak,” ujarnya. (far)

 

ARI ARIEF

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X