BALIKPAPAN-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan menangkap tiga warga Kalsel, masing-masing berinial MS (26), RH (33) dan MA (27) pada Rabu (28/2/2024) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Ketiganya ditangkap lantaran menjual beras cadangan pemerintah program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain menangkap tiga orang tersebut, polisi juga menyita barang bukti 1,65 ton beras SPHP yang terdiri dari 28 karung beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram, 50 karung beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram dan 1 unit truk yang digunakan untuk mengangkut beras serta kwitansi bukti pembelian beras.
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan IPDA Wirawan mengatakan, tiga orang ini mula-mula membeli beras program SPHP dari kios-kios di Kota Balikpapan dengan harga Rp 11.500 per kilogram. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, beras kemudian di bawa ke Kalsel dan dijual dengan harga Rp 13.000-Rp 14.000 per kilogram.
"Aksi mereka ini merupakan yang ketiga kali," kata Wirawan pada rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).
Diteruskan Wirawan, pada dua aksi sebelumnya, ketiga tersangka tersebut sudah menjual 28 ton beras SPHP ke Kalsel. Beras-beras tersebut seluruhnya didapat dari kios-kios sembako yang ada di Balikpapan. "Mereka mengaku sudah dua minggu menjalankan aksinya sebelum ditangkap polisi," jelas Wirawan.
Lebih lanjut Wirawan menyebut tiga tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan kejahatannya. Mulai dari pencari mitra yang mau menjual beras dalam jumlah besar, juru bayar hingga pemodal. Akibat ulahnya, ketiga warga Kalsel ini terancam pidana 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kepolisian, lanjut Wirawan masih menyelidiki oknum yang memesan beras dari tiga tersangka ini di Kalsel. "Di Kalsel ada yang memesan, masih kami selidiki," ungkap dia.