Akhir-akhir ini Banjarbaru dihebohkan dengan kasus dugaan investasi bodong. Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banjarmasin, terduga pelaku berinisial FN ternyata oknum bhayangkari atau istri polisi. Kasat Intelkam Polres Banjarbaru, Iptu Didik Sulistiyanto mengatakan, sejak kasus itu menghebohkan masyarakat, pihaknya langsung menurunkan petugasnya untuk melakukan penyelidikan.
Dalam respons terhadap informasi tersebut, Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru melakukan monitoring terhadap rumah yang diduga sebagai pusat kegiatan investasi.
Hasilnya, orang yang sedang dicari-cari tersebut memang seorang bhayangkari berinisial FN (27). Dia adalah istri anggota polisi berinisial FIP yang bertugas di Polda Kalsel.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Banjarbaru Berujung Pembacokan
Nasabah yang merasa dirugikan telah mendatangi FN di rumah mewah di Jalan Meranti Griya Asri I Blok D, Kecamatan Banjarbaru Utara, namun hingga kini tidak ketemu. “Salah satu korban, Aulia mengaku telah mengikuti investasi tersebut selama tiga tahun terakhir,” ujar Didik. Diduga kerugian yang masuk untuk investasi mencapai Rp500 miliar. “Untuk jumlah korban yang membuat list sudah 460 orang,” pungkas didik.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan belasan orang yang mengaku sebagai korban ke Polda Kalsel, pada Minggu (10/3) tadi. Salah satunya berinisial MS, ia mengaku mulai bergabung dengan investasi tersebut sejak 2020 lalu.
Mulanya, MS diminta untuk memasukkan setoran awal senilai Rp25 juta. Seiring berjalannya waktu, ia menyetorkan uang hingga Rp160 juta. Hal itu dilakukannya lantaran uang fee keuntungan masih lancar.
“Janjinya itu 5 persen dikasih tiap bulan. Nah terakhir cair pada November 2023. Aku sempat tanya ke dia soal fee tanggal 7 Maret, terus katanya enggak bisa, soalnya lagi penurunan usaha,” tutur MS.
Sejak saat itu MS tak dapat menghubungi FN lagi. Karena itulah ia bersama belasan rekannya yang lain memutuskan untuk melapor ke Polda Kalsel. “Pengennya sih dana dikembalikan. Korbannya juga banyak, kalau dihitung-hitung totalnya ada seribuan di Kalsel dan luar Kalsel,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ilham Fiqri mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 18 orang yang memberi kuasa kepada pihaknya. “Untuk kerugian sementara yang dialami klien saya ini sekitar Rp8 miliar lebih,” jelasnya.
Meski demikian, saat ini pihaknya belum dapat memastikan kalau kasus yang dialami kliennya tersebut memang merupakan investasi bodong. “Sementara masih dugaan saja, karena sampai saat ini kita masih belum mengetahui secara pasti, apakah dana klien kami ini benar untuk investasi solar atau tidak,” pungkasnya.